Helo Indonesia

Tekab 308 Presisi Polres Lambar Tangkap 2 Penganiaya Dokter Iship

Selasa, 25 April 2023 19:12
    Bagikan  
Tekab 308 Presisi Polres Lambar Tangkap 2 Penganiaya Dokter Iship

Adi Wirahman (32) dan Misran Hadi (41) (Foto Net)

 

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lambar Polda Lampung berhasil mengamankan terduga penganiayaan dokter di Puskesmas, Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (25/04/2023).

Dokter jaga puskesmas bernama Carel Triwiyono (29), warga Desa Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten. Mereka dikeroyok.

Adapun terduga pelaku penganiayaan berinisial Adi Wirahman (32) dan Misran Hadi (41), warga Kota Bandarlampung. Kejadian berawal pada hari Sabtu  (22/04/2023) sekira pukul 05.00 WIB, Adi Wirahman datang ke Puskesmas Fajar Bula, Kecamatan Way Tenong (Lambar) dengan keluhan nyeri ulu hati.

kemudiaan dokter jaga Carel triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada (AW) yang saat itu masih mengeluh sakit dibagian Ulu Hati.

Dokter Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat obatan sudah diberikan kepada (AW) dan kita observasi, tunggu obatnya bekerja.

Dan korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa Ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning, Karna Kami sudah memberikan obat sesuai keluhan Pasien.

Terduga pelaku (MH) yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya (AW).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi sumandi, SH.,MH mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku penganiayaan terhadap korban dokter Carel di Puskesmas Pajar bulan.

Dan berdasarkan Laporan Polisi, LP / B /27/IV/2023/ SPKT / Polres Lampung Barat / Polda Lampung, tanggal 22 April 2023, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Ipda Dickson efry banne, S.Tr.K, telah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penganiayaan.

Iptu Juherdi juga menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Miki)