Helo Indonesia

Advokat PWI Luruskan Pendapat Gindha soal Pemidanaan Pers

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 19 Februari 2024 15:16
    Bagikan  
Advokat PWI Luruskan Pendapat Gindha soal Pemidanaan Pers
Helo Lampung

Rozali Umar

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Wakil Ketua Lembaga Advokasi PWI Lampung Rozali Umar, SH, MH ikut meluruskan pendapat akademisi yang juga advokat Gindha Ansori Wayka soal kemungkinan pemidanaan media atau jurnalis yang memuat foto gubernur atau pejabat lainnya dikaitankan dengan tersangka tipikor.

Kata dia, wartawan itu dilindungi hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers dan tugas jurnalistik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ujarnya lewat rilis yang diterima Helo Lampung, Senin(19/2/2024).

Menurut Rozali, masyarakat atau narasumber berita tidak bisa mempidanakan wartawan. Ada mekanisme khusus jika ada yang keberatan dengan berita ataupun foto dalam pemberitaan, yakni hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Jika ada dugaan wartawan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), silakan melapor ke Dewan Pers, ujarnya.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan aturan khusus atau lex specialis. Semua pihak harus merujuk pada undang-undang tersebut dalam kaitannya dengan tugas jurnalistik wartawan, katanya.

Polri dan Dewan Pers telah membuat kesepahaman tentang perlindungan hukum terhadap wartawan dan kebebasan pers. Selanjutnya Polda Lampung dan PWI Lampung telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis sebagai penjabaran dari Nota Kesepahaman tersebut.

Sebelumnya, jurnalis senior Juniardi, SIP, SH, MH mengatakan hal senada. "Karya jurnalistik tidak bisa dipidana atas kesepakatan dari Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers yang memiliki sifat kekhususan yang sama," ujarnya lewat rilis yang dikirim ke Helo Lampung, Senin (19/2/2024).

Jika ada masalah karya jurnalistik, masalahnya dipersoalkan melalui Dewan Pers. Artinya sepanjang karya pers yang dilakukan dengan kaidah jurnalistik yang di dalamnya telah melalui proses layak berita (UU No. 40), bukan media sosial (UU ITE).

"Jadi jangan takuti-takuti kami, wartawan dan media dengan ancaman pidana, yang sebenarnya hanya bermaksud melindungi kepentingan atau pesanan penguasa," tandasnya.

Gindha Ansori Wayka berpendapat bahwa pemuatan foto pejabat dalam pemberitaan kasus yang tak ada kaitan dengan sang pejabat dapat dituntut pidana karena mencemarkan nama baiknya.

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Unila ini mencontohkan adanya pemberitaan dugaan korupsi kepala dinas tapi memakai foto sang pejabat yang tersandung kasus tersebut saat sedang bersama kepala daerahnya.

Padahal, sang gubernur tidak ada kaitannya dengan perbuatan yang sedang diberitakan. "Gubernur dapat mengajukan keberatan atau melaporkan sang pewarta," katanya kepada Helo Lampung, Minggu (18/2/2024). (HBM)

 -