Helo Indonesia

Juniardi Sesalkan Gindha Takuti Wartawan Bela Penguasa

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 19 Februari 2024 12:26
    Bagikan  
Juniardi Sesalkan Gindha Takuti Wartawan Bela Penguasa
Helo Lampung

Juniardi, SIP, SH, MH

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Jurnalis senior Juniardi, SIP, SH, MH menanggapi pendapat seorang akademisi yang juga advokat Gindha Ansori Wayka soal kemungkinan media atau wartawan bisa dipidana karena memuat foto kepala daerah dengan pejabat yang terkena masalah tipikor atau kasus lainnya.

Dia menyesalkan seorang akademisi yang merangkap advokat diduga menakut-nakuti wartawan dan media dengan ancaman pidana yang sebenarnya hanya bermaksud melindungi kepentingan atau pesanan penguasa.

"Karya jurnalistik tidak bisa dipidana atas kesepakatan dari Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers yang memiliki sifat kekhususan yang sama," ujarnya lewat rilis yang dikirim ke Helo Lampung, Senin (19/2/2024).

Jika ada masalah karya jurnalistik, masalahnya dipersoalkan melalui Dewan Pers. Artinya sepanjang karya pers yang dilakukan dengan kaidah jurnalistik yang di dalamnya telah melalui proses layak berita (UU No. 40), bukan media sosial (UU ITE).

"Jadi jangan takuti-takuti kami, wartawan dan media dengan ancaman pidana, yang sebenarnya hanya bermaksud melindungi kepentingan atau pesanan penguasa," tandas pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung. 

Juniardi juga mengatakan Gindha yang katanya mumpuni harus bisa dipahami juga paham mana kepentingan private dan kepentingan publik, mana rahasia pribadi dan rahasia negara.

Dalam pemahaman umum diketahui bahwa secara norma pers merupakan institusi sosial dan sarana massa yang berpijak di atas nilai-nilai peradaban bangsanya.

Kemerdekaan pers berada pada sebagai salah satu pilar demokrasi, sehingga konstitusi menjamin setiap warga negara mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media pers.

Menurutnya, kemerdekaan pers sudah jauh lebih baik. Namun, ironisnya, muncul berbagai tragedi yang mengurangi nilai dari independensi pers itu sendiri, termasuk upaya menghalangi langsung dan tidak langsung baik fisik maupun verbal kepada praktisi pers.

Sebelumnya, Gindha Ansori Wayka berpendapat bahwa pemuatan foto pejabat dalam pemberitaan kasus yang tak ada kaitan dengan sang pejabat dapat dituntut pidana karena mencemarkan nama baiknya.

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Unila ini mencontohkan adanya pemberitaan dugaan korupsi kepala dinas tapi memakai foto sang pejabat yang tersandung kasus tersebut saat sedang bersama kepala daerahnya.

Padahal, sang gubernur tidak ada kaitannya dengan perbuatan yang sedang diberitakan. "Gubernur dapat mengajukan keberatan atau melaporkan sang pewarta," katanya kepada Helo Lampung, Minggu (18/2/2024).

Bisa saja, katanya, pewarta yang melakukannya dikenakan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gindha mengingatkan kepada masyarakat agar hati-hati menggunakan potret editan atau asli yang mengaitkan orang lain dengan perbuatan negatif yang tidak sama sekali dilakukannya dapat berujung ke terali besi (penjara).

Dia mengatakan hal ini sehubungan adanya pemberitaan yang menggunakan foto sejumlah tokoh tapi tak ada kaitan dengan berita, mulai dari tokoh masyarakat, agama, kepala desa, camat, kadis, dan bupati/wali kota, gubernur, bahkan presiden.

Menurut pria kelahiran Negeribesar, Kabupaten Waykanan ini, pewarta (wartawan/journalist) dalam menulis berita terikat dengan Kode Etik sebagaimana ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta aturan turunannya.

“Setiap pewarta harus mengacu pada ketentuan dan tuntunan profesi mulianya yang tujuannya untuk menjaga marwah dan harkat serta martabat setiap manusia," kata Dosen perguruan tinggi swasta terkenal di Lampung. (HBM)

 -