Helo Indonesia

Kejati Pertimbangkan Panggil Rektor Unila Terkait Dugaan Korupsi Rp1,1 M

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 12 Februari 2024 23:34
    Bagikan  
Kejati Pertimbangkan Panggil Rektor Unila Terkait Dugaan Korupsi Rp1,1 M

Rektor Unila Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, DEA, IPM (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kejati Lampung tengah mempertimbangkan pemanggilan terhadap Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani atas dugaan korupsi Rp1.128.000.000 saat dirinya menjabat ketua Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM).

Walau terasa lambat, hingga Senin (12/2/2024), Kejati Lampung sudah memeriksa 12 saksi yang merupakan para dosen atau pihak-pihak yang terlibat kasus ini, kata Kasipenkum Kejati Ricky Ramdhan kepada Suryaandalas.co.id.

Tim Kejati yang menentukan apakah keterangan Prof. Lusmeilia Afriani diperlukan atau seperti apa nantinya, ujar Ricky Ramdhan. Pihak pemeriksa kemungkinan akan memeriksa lebih dulu ke lapangan kemungkinan tindak pidana atau bukan.

Sebelumnya, LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung, diwakili Agus Bhakti Nugroho dan rekan, melaporkan dugaan korupsi proyek pengadaan barang jasa dan penelitian TA 2020-2021 dan 2023.

Kejati Lampung mengeluarkan Perintah Penyelidikan Kajati Lampung Nomor Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.kepada Pidsus terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Barang Jasa dan Penelitian di LPPM Unila.

Ada tiga nama terduga yang menjadi terlapor tindak pidana korupsi ini. Mereka yang telah diperiksa Mantan Sekretaris merangkap Koordinator Keuangan Satuan Pengendali Internal (SPI) Unila Dr. Ida Budiarti. Lalu, Dr. Ika Kustiani dan Dr. Budiono, S.H., M.H.

Dikonfirmasi Suryaandalas.co.id, Prof. Lusmeilia Afriani hanya berkomentar: Sedang dalam klarifikasi Pak. (HBM).




 -