Helo Indonesia

Dilaporkan Nyoblos Jelang Pileg, Anggota DPRD Lambar Jadi Tersangka

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 7 Februari 2024 10:55
    Bagikan  
Dilaporkan Nyoblos Jelang Pileg, Anggota DPRD Lambar Jadi Tersangka
Helo Lampung

Kedua tersangka nyoblos (Foto kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Beberapa hari lagi Pileg 2024, caleg DPRD Lambar malah jadi tersangka gara-gara dilaporkan dugaan "nyoblos" istri orang di kamar ibu muda dua anak di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.

Sang suami, inisial RM (34) membenarkan telah menerima surat atas status tersangkanya sang wakil rakyat yang terhormat berinisial SYD yang kini masih berstatus anggota DPRD Lampung Barat (incumbent).

"Sudah (terima surat tersangkanya SYD dari Polres Lampung Barat), kita masih nunggu proses selanjutnya," ujar RM, pelapor kepada Helo Lampung, Rabu (7/1/2024). Dia juga mengatakan ke Polres Lampung Barat, Selasa (6/1/2024).

Keluarga dan warga menggerebek keduanya dalam kamar rumahnya ketika sang suami bekerja keluar kota pada pukul 02.19 WIB, Rabu (3/1/2024). RM sempat mengeluhkan lambatnya proses hukum. "Lambat sekali ya?" tanya, Minggu (24/1/2024).

Kasus dugaan selingkuh ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak Senin (8/1/2024). Keduanya tak ditahan karena sanksinya paling tinggi delapan bulan, kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam, Minggu (14/1/2024).

Menurut perwira pertama (Pama) yang sekitar empat tahun, 2017 hingga 2021, menjabat kanit pidana tertentu (Tipiter) Satrekrim Polres Lampung Barat itu, pasal yang mengatur terkait kasus yang membelit keduanya, yakni pasal 248 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana maksimal (Paling tinggi) hanya sembilan bulan penjara. Sekadar informasi, soal penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Dalam pasal itu disebutkan penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam: a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Bulan lalu, Rabu (10/1/2024), Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Satreskrim Polres Lampung Barat telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Umi mengatakan bahwa kepolisian mendapatkan keterangan berbeda dari kedua belah pihak.

Sang wakil rakyat tak mengakui adanya dugaan perselingkuhan yang dilayangkan RM sedangkan istrinya mengakui adanya perbuatan tersebut.

Untuk membuktikan keterangan masing-masing pihak, Polres Lampung Barat telah melakukan visum at repertum terhadap W.

Menurut Umi, meski meski oknum anggota dewan itu tidak mengakui adanya dugaan perselingkuhan, penyidikan tetap akan berjalan dan tidak mempengaruhi prosesnya.

"Kami tentunya mempunyai cara untuk membuktikan suatu tindak pidana berdasarkan Metode Scientific Crime Investigation," kata dia.

Menurut RM, warga menangkap basah keduanya dini hari. Warga sudah curiga ketika SYD naik sepeda motor tanpa lampu pukul 20.00 WIB, Selasa (21/2023).

SYD yang saat ini mencalonkan diri kembali sebagai anggota legislatif DPRD Lampung Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Batu Brak, Belalau, dan Batu Ketulis. (HBM)

 -