Helo Indonesia

Kejari Selamatkan Uang Rp1,490 M Makan Minum Pemkab Lamtim

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 6 Februari 2024 18:30
    Bagikan  
Kembalikan
Helo Lampung

Kembalikan - Pemkab Lamtim menyerahkan dana makan minum ke Kejari Lamtim (Foto Khairuddin/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM.--- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menerima pengembalian sisa Anggaran Makan dan Minum Bupati dan Wakil Bupati Rp1,490 miliar Tahun Anggaran 2022, Selasa (6/2/2024), pukul 14.00 WIB.

Bagian Umum Setkab Lampung Timur, yang menyerahkan pengembalian kepada Kajari Lamtim Agustinus Ba'ka didampingi Kasi Pidsus Marwan, Kasi Intel M. Roni di Kantor Kejari setempat.

Kajari Agustinus mengatakan dana yang dikembalikan akan dikembalikan ke kas daerah. Bupati M. Dawam Rahardjo, Kepala Inspektorat M. Zainuddin, dan Kabag Umum Triwahyu Handoyo ikut menyaksikan

Bupati Dawam menyatakan jika sisa anggaran makan dan minum sebesar Rp1,490 miliar adalah hasil temuan BPK. Dia menghimbau semua organisasi perangkat daerah mengembalikan sisa anggaran ke kasda.

Sebelumnya, sejumlah pegiat LSM melaporkan hasil temuan tersebut ke Kejati Lampung. "Beberapa waktu lalu, kasus ini sudah kami laporkan ke Kejati Lampung. Sebab, kami menduga ada potensi korupsi," ujar Johan Abidin, pegiat LSM.

Menurut Johan, jika hasil temuan BPK itu tak dilaporkan ke Kejati Lampung, maka tak menutup kemungkinan uang milik rakyat berjumlah miliaran itu raib.
"Kalau nggak dibuat ramai, bisa jadi uang itu akan lenyap atau dikorupsi," tegas Johan.

Selain hasil temuan BPK, sejumlah LSM akan menelusuri anggaran lain yang mengucur di OPD. "Kami pikir kasus ini tak hanya terjadi pada anggaran makan dan minum. Tak menutup kemungkinan juga terjadi di sejumlah OPD,"pungkasnya.(Khairuddin)


--

 -