Helo Indonesia

1 Orang Tersangka Ditahan Kejati Banten, Dugaan Kasus Tipikor Pengelolaan Brangkas Bank Himbara KCP Malimping Tahun 2022

Selasa, 6 Februari 2024 17:53
    Bagikan  
Kejati Banten,
hms

Kejati Banten, - Tersangka Tipikor Pengelolaan Brankas Bank Himbara Malimping Ditahan Kejati Banten.

HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial R (Ex. Supervisor Operasional Bank Himbara KCP Malingping) berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan dalam Penatakelolaan Ruang Khasanah / Brankas di salah satu Bank Himbara KCP Malingping Tahun 2022.

Tersangka R selaku Supervisor Operasional pada Bank Himbara Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping Kabupaten Lebak diduga telah melakukan fraud dalam kurun waktu Februari 2022 sampai dengan September 2022 di Bank Himbara KCP Malingping, Lebak.

"Tersangka R memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi. Dengan memanfaatkan adanya celah pintu lemari besi yang tidak dikunci setiap harinya. Tersangka R mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore/malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang. Tersangka R keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tas Tersangka," keterangan tertulis dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna,SH di Serang, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Kolaborasi Kementan-TNI Percepat Swasembada, Mentan Amran Panen dan Tanam Jagung di Aceh

"Bahwa agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas, maka Tersangka R melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS) bahwa seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09 padahal faktanya tidak demikian," tulisnya.

Akibat perbuatan Tersangka, salah satu Bank Himbara tersebut mengalami kerugian sebesar Rp6.179.897.200,00 (enam milyar seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).

"Uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh Tersangka R untuk judi online, dan dipergunakan untuk melakukan pembayaran hutang-hutang Tersangka," tulisnya lagi.

Baca juga: BSKDN Kemendagri Libatkan Pakar Susun Instrumen Kirstranas soal Peran Partai Politik Perkuat Demokrasi

Pasal yang disangkakan kepada tersangka R dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Penahanan terhadap tersangka R untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-88/M.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 05 Febuari 2024 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 05 febuari 2024 sampai dengan 25 Febuari 2024.

"Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi dari internal bank tersebut," demikian keterangan secara tertulis, dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten.

Baca juga: LaNyalla Apresiasi Kejagung, Usut Kasus PT Timah Temuan DPD RI