Helo Indonesia

Ini 17 Eks KONI Lampung Disidik, Yusuf Barusman Hingga Lilyana Ali

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 6 Februari 2024 12:22
    Bagikan  
KONI
Helo Lampung

KONI - Yusuf Barusman, Bobby Irawan, Lilyana alias Ali.(Foto Kolase Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Setelah Frans Nurseto dan Agus Nompitu. jadi tersangka, Kejati Lampung menyaring kembali mereka yang terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. Ada 17 pengurus yang disidik sejak 30 Januari hingga kini.

Berdasarkan Surat Panggilan Kejati Lampung Nomor: B-474/L.8.5/Fd/01/2024, ke-17 pengurus KONI Lampung periode 2019-2023 yang diperiksa di Gedung Kejaksaan sejak 30 Januari hingga 5 Februari 2024 adalah:

SELASA (30/1/2024).
1. Ketua Umum Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA.
2. Anggota Bidang Kesehatan dan Gizi dr. Wendy Anne Miriam, M.Gizi SpGK.
3. Anggota Satgas Nonteknis Tessa Brojonegoro, SIP, MIP.
4. Anggota Bina Prestasi Joharmen.
5. Anggota Bina Prestasi Supardi.

RABU (31/1/2024).
6. Sekretaris Umum Drs. Subeno,
7. Ketua Bidang Organisasi Topan Indra Karsa, SH, MH.
8. Anggota Satgas Mulyadi.
9. Anggota Satgas Dr. Candra Kurniawan, SPd, MOr.

KAMIS (1/2/2024).
10. Bendahara Umum Ir. Lilyana alias Ali.
11. Wakil Ketua Umum IV Bidang Media & Humas, Pengumpulan & Pengelolaan Data (Infokom) Hidir Ibrahim, SAg, MSi,l.
12. Anggota Bidang Kesehatan dan Gizi dr. Patricia LG Mascoralina.
13. Anggota Bidang Perencanaan Program dan Anggaran dan Yashir Armansyah, SH, MH,

SENIN (5/2/2024)
14. Ketua Pembinaan dan Prestasi Surahman, MPd,
15. Wakil Kepala Bidang Perencanaan Program dan Anggaran Bobby Irawan, SE, MSi,
16. Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran AKBP (Purn) Ali Mursal Harahap,
17. Staf Pembantu Bendahara dalam Pengelolaan Anggaran Dana Hibah Yuharnis.

Kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Lampung ini kembali bergulir setelah Kejati Lampung menetapkan dua tersangka, yakni Mantan Kadisnaker Lampung Agus Nompitu dan pengurus KONI Frans Nursetio akhir tahun lalu.

Ricky Ramadhan mengatakan kasus Ini tidak dihentikan, walaupun ada pengembalian dana, namun dalam persidangan apakah dilanjutkan atau dihentikan tergangung putusan hakim.

Yang pasti, kata Nanang Sigit Yulianto, kasus Ini tidak dihentikan, walaupun ada pengembalian dana. "Namun dalam persidangan, apakah dilanjutkan atau dihentikan," katanya.

Kejati Lampung sudah memeriksa 86 saksi selama tahun 2022. Kerugian negaranya juga sudah dihitung Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan. Janjinya, akhirnya tahun lalu, Kejati sudah mengatakan akan mengumumkan tersangkanya..(HBM)

 - 

Tags
KONI