Helo Indonesia

2 Kali Kena Sanksi Peringatan Keras Kode Etik dari DKPP, TPDI Desak Ketua KPU Mundur

Senin, 5 Februari 2024 20:43
    Bagikan  
Ketua KPU
Foto: tangkapan layar

Ketua KPU - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 atau Jilid 2 mendesak ketua KPU mundur dari jabatan setelah dua kali kena sanksi peringatan keras terakhir.

HELOINDONESIA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Tindak lanjut dari keputusan tersebut pun dipertanyakan banyak pihak.

Salah satunya oleh Tim Pembela Demokrasi 2.0 atau Tim Pembela Demokrasi Jilid 2, Patra M Zen.

Baca juga: Lantik Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkot, Ini Harapan Wali Kota Semarang

Menurut Patra, karena yang bersangkutan adalah ketua KPU-nya sudah pernah diberi sanksi peringatan keras terakhir, kemudian hari ini diberi sanksi peringatan keras terakhir masalah ini nggak akan selesai.

"Setelah mendapat peringatan keras terakhir lagi, besok KPU curang melanggar kode etik lagi, maka peringatan keras terakhir lagi. Nggak sudah-sudah ini," kata Patra.

Jadi, lanjutnya, pihaknya menyampaikan semestinya keputusan khusus terhadap ketua KPU adalah peringatan keras terakhir dan pemberhentian.

"Karena sebelumnya pernah diberikan sanksi keras terakhir," ujar Patra Zen.

Namun demikian, lanjutnya, pihaknya tetap mengapresiasi mungkin terlupa putusannya.

Baca juga: Link Streaming Drakor Marry My Husband Ep 11 Sub Indo

"Karena putusan ini disamakan dengan putusan-putusan komisioner yang lain. Kalau komisioner yang lain memang belum pernah dinyatakan melanggar kode etik," paparnya.

Dia mengingatkan kalau kedua poinnya adalah melakukan satu upaya karena ingin pemilu 2024 ini jujur dan adil.

Ternyata, lanjutnya, Ketua KPU-nya sendiri dua kali melanggar kode etik.

Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada KPU untuk mundur, diganti oleh orang yang lebih punya etika.

Baca juga: Ketua PMI Prov Lampung Serahkan Bansos di Kampung Negeri Baru Kab. Waykanan

"Ini dua kali lho, kami imbau mundur lah," tegas Patra merupakan pendamping atau kuasa hukum dari tiga pengadu yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.