Helo Indonesia

DPRD Belum Kirim Surat Stop Aktivitas Alih Fungsi RTH Wayhalim

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 2 Februari 2024 19:38
    Bagikan  
RTH WAYHALIM
Helo Lampung

RTH WAYHALIM - RTH Wayhalim yang kini jadi botak, Destra Yudha dan Sidik Efendi (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Laskar Lampung mempertanyakan komitmen keberpihakan DPRD Kota Bandarlampung terhadap RTRW Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wayhalim yang terancam menjadi superblok anak perusahaan PT Sinar Laut Group.

Sudah sepekan, sejak RDP atau hearing ketiga, Kamis (25/1)2024), DPRD Kota Bandarlampung belum merealisasikan komitmennya merekomendasi penutupan aktivitas PT HKKB yang menguasai lahan tersebut ke Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

"Kami heran membuat surat rekomendasi saja lama, dikonfirmasi ntar sok-ntar sok, ada apa ya?" tanya Ketua Laskar Lampung Destra Yudha, SH. MSi kepada Helo Lampung, Jumat (2/1/2024).

Dia mengaku beberapa kali konfirmasl surat rekomendasi kepada Ketua Komisi 1 Sidik Efendi. Senin (29/1/2024), dia menjanjikan surat rekomendasi keluar Rabu (31/1/2024). Namun, hingga waktunya tak juga ada surat rekomendasi.

Sidik Efendi kemudian kembali menjanjikan surat keluar pada Kamis (1/2/2023) dengan alasan surat masih di persidangan dan beberapa revisi terkait dasar hukumnya, kata Destra Yudha.

Laskar Lampung mengawal kasus ini terkait makin hancur dan berkurangnya RTH di Kota Bandarlampung. Mereka minta dikembalikan menjadi Taman Hutan Kota Way halim seperti 14 tahun lalu.

Selain itu, Laskar Lampung juga menurut pihak-pihak yang mengubah RTRW kawasan tersebut. "Ngubah kawasan RTRW itu ada aturan mainnya, apakah sudah benar langkah-langkahnya hingga berubahnya RTRW," katanya.

Rencana, anak perusahaan CV Wayhalim Grup hendak menjadikan lahan seluas 20 hektare Hutan Kota Wayhalim menjadi kawasan minizoo, play ground, water park, outlet-outlet, hotel, pertokoan dan perumahan mewah.

"Lahan 20 hektare yang awalnya milik negara dan kini dikuasai PT. HKKB, sekitar 8 hektare untuk perumahan dan pertokoan," kata Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung.

"Sisanya, 12 hektare rencananya akan dibuat taman rekreasi diantaranya berupa minizoo, play ground, water park dan outlet-outlet dan hotel dengan rencana 100 tempat tidur," ujarnya, Senin (15/1/2024).

Aming pernah mengajukan perubahan RTRW Taman Hutan Kota Wayhalim pada tahun 2007-2009. Tapi, Wali Kota Bandarlampung (Balam) Eddy Sutrisno periode 2005-2010 menolak pengajuan perubahan alih fungsi lahan tersebut.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengungkapkan hal itu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-3 DPRD Kota Bandarlampung atas penolakan alih fungsi lahan dari Laskar Lampung, warga, serta sejumlah elemen masyarakat, Kamis (25/1/2024).

Menurut Irfan, Edy Sutrisno patuh pada Perda No. 4 Tahun 2004 yang dibuat era Wali Kota Suharto (1995-2005) bahwa pasca habisnya HGB PT Way Halim Permai kawasan itu menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Hutan Kota Wayhalim.

Irfan sudah berusaha mencari dokumen Perda No. 4 Tahun 2004 tentang ketetapan kawasan tersebut sebagai RTH. Pada masa Wali Kota Herman HN periode 2010-2015, keluar Perda RTRW No. 10 Tahun 2011 yang menyatakan kawasan tersebut bukan RTH lagi.

"Alhamdulilah belum ketemu Perda Tahun 2004 dan 2011 tentang RTH Wayhalim di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kota Bandarlampung. Paling lama, JDIH mencantumkan Perda tahun 2018," katanya.

Makin sempurna alih fungsi lahannya setelah keluar RTRW No. 4 Tahun 2021. Akinatnya, RTH Kota Bandarlampung menyusut hingga tersisa 4,5 persen dari minimal 20 persen sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Bahkan, menurut Gunawan Handoko, pelaku sejarah, pada masa Wali Kota Edy Sutrisno periode 2005-2010 itu menjadikan ruang terbuka hijau (RTH) dibuatkan kolam pemancingan umum buat menampung air kawasan Wayhalim.

"Saya sempat membantu Mas Tris dari dana APBD Kota Bandarlampung membuatkan musala, taman bermain anak-anak, kuliner dan pedagang bunga agar kawasan tersebut tetap berfungsi sebagai kawasan konservasi, paru-paru kota," katanya kepada Helo Lampung.

Hearing DPRD Kota Bandarlampung yang dipimpin Ketua Komisi III Sidik Efendi dihadiri Laskar Kampung, wakil tiga kelurahan, serta penggiat konservasi. Aming atau Mintardi Halim, direktur PT HKKB, anak perusahaan CV Sinar Laut Grup, tak hadir pada panggilan RDP ketiga kalinya.

Dari pihak Pemkot Bandarlampung, hadir Kepala Dinas Perkim Yusnadi,dan kepala Dinas DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung, Kasat Pol PP kota Bandarlampung Ahmad Nur Rizky Erwandi, Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Husna, Camat Wayhalim Bahril, Camat Sukarame Zolahudin. (HBM)