Helo Indonesia

Abang Jago Masjid Alfurqon Ternyata Tenaga Kontrak dan Ketua RT

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 29 Januari 2024 20:28
    Bagikan  
KONFRONTIR
Helo Lampung

KONFRONTIR - Beben saat menjelaskan dan minta maaf ketika dikonfrontir Gadis, reporter TV swasta di Disnaker Kota.Bandarlampung. (Foto screenshot)

LAMPUNG,vHELOINDONESIA.COM -- Akhirnya terungkap, orang yang membentak Gadis, reporter TV swasta, adalah Hendrik alias Beben, tenaga kontrak Disnaker Kota Bandarlampung merangkap ketua RT 22 Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.


Ketika dikonfrontir di kantornya, dia meminta maaf telah membentak Gadis, tapi tidak mengakui sebagai koordinator parkir kawasan Masjid Agung Alfurqon. Masjid itu bagian dari wilayah RT-nya. Beben tinggal di belakang masjid di Lungsir itu.

Saat kejadian, menurut sang reporter, Beben membentak sang reporter sambil mengatakan dirinya yang "berkuasa" di kawasan tersebut. Sampai-sampai, Gadis menangis curhat kepada Helo Lampung sehabis dibentak "Abang Jago".

Anak buah Bunda Eva ini juga membantah pengakuan Gadis sebelumnya ketika ditanya siapa yang menjatuhkan sepeda motor pinjamannya hingga lecet, Beben mengatakan jangan asal menuduh tanpa bukti.

"Emang Kamu ada bukti, jangan bilang dijatuhin tukang parkir, saya yang jaga wilayah sini," ujar Gadis mengutip kata-kata Beben saat itu. Bodi sepeda Honda Vario 150 Cc warna hitamnya lecet-lecet dan spion kanan kendor.

Namun, ketika dikonfrontir, Beben bilang menanyakan apa kerusakan sepeda motornya. Dibantah Gadis, Beben langsung mohon maaf jika ada perkataannya yang tak berkenan. "Jika ada perkataan saya kurang (berkenan), saya minta maaf," ujarnya. Dia mengaku logat bicaranya seperti itu. 

Gadis mengatakan tak meminta ganti rugi atas kerusakan sepeda motor yang dibawanya buat meliput acara Wali Kota Eva Dwiana di Masjid Agung Alfurqon, pekan lalu.

Ia hanya meminta iktikad baik dari Beben atas perlakuannya yang dinilai tak pantas.

"Saya cuma mau iktikad baiknya saja kok, bukan minta ganti rugi. Pertama, setahu saya tempat ibadah itu tidak boleh diminta pungutan parkir. Saya kasih uang Rp2.000, tukang parkirnya minta Rp 3.000," ujar Gadis.

Kasie Pajak dan Restribusi BPPRD Kota Bandarlampung Arief Natapraja menanggapi terkait parkir di area Masjid Agung Alurqon. Menurut dia, Senin (22/1/2024), banyak laporan hal ini ke pihaknya.

Kata dia, berdasarkan Peraturan Walikota Bandarampung No.5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, Pasal 3 ayat 2 huruf e yang tidak termasuk objek pajak parkir adalah penyelenggaraan fasilitas parkir tempat-tempat ibadah. (HBM/Hajim)


 - 

 -