Helo Indonesia

Oknum Guru SD di Boja Tega Cabuli Dua Murid di Lingkungan Sekolah

Senin, 29 Januari 2024 15:35
    Bagikan  
Oknum Guru SD di Boja Tega Cabuli Dua Murid di Lingkungan Sekolah

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno saat menjelaskan kasus pencabulan oknum guru SD. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Mengaku telah melakukan perbuatan cabulnya beberapa kali, oknum guru berinisial S (43) di sebuah SD di Boja kini harus menerima hukuman penjara.

S alias DAR melakukan perbuatan cabulnya kepada dua muridnya yang berinisial ACF (12) dan AAA (12) di lingkungan sekolah.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, perbuatan bejat S dilaporkan oleh orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut usai melihat percakapan korban dan gurunya yang mengarah kepada hal-hal tidak senonoh melalui pesan whatsapp.

Baca juga: Batal Dinikahi, Wanita asal Semarang Balas Sakit Hati dengan Orderan Fiktif

"Ibu korban tahu dari buka Hp dan membaca chat WhatsApp korban dengan gurunya dan percakapan tersebut ke arah seksual. Ketika pelapor tanya ke anak. Lalu menceritakan kejadian pencabulan tersebut," ujar Kompol Edy Sutrisno.

Disebutkan tersangka yang merupakan seorang guru honorer tersebut sering berkomunikasi dengan korban baik langsung maupun via video call. Bahkan tersangka juga sering memperlihatkan video porno kepada korban.

"Tersangka juga sering memberikan uang kepada korban, jadi korban merasa nyaman dengan tersangka. Sehingga korban mau melayani nafsu bejat tersangka," bebernya.

Sementara S saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman Mapolres Kendal, Senin 29 Januari 2024 mengatakan tidak tahan dengan sikap manja korban. Kemudian, timbul hasrat ingin melakukan perbuatan bejatnya. 

"Saya berani memeluk korban pada awal kelas 6," jelasnya.

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Irigasi Padamara, Ada Bekas Jahitan di Lengan

S yang telah beristri dan mempunyai dua anak tersebut mengaku menyesali perbuatan tidak terpuji kepada kedua muridnya tersebut.

"Saya sangat menyesal sekali telah melakukan perbuatan tidak terpuji. Saya berjanji ini yang terakhir dan tidak akan mengulangi perbuatan saya," ujar S.

Atas perbuatan bejatnya, S dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman. (Anik)