Helo Indonesia

Warga Tanam Jagung dan Padi di Kebun Karet PTPN Wayberulu

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 29 Januari 2024 10:53
    Bagikan  
PTPN

PTPN - Lahan perkebunan PTPN I Wayberulu ditanam warga jagung dan padi tadah hujan. warga juga bangun rumah (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Warga menanam jagung dan padi tadah hujam di lahan perkebunan Karet PTPN I Regional 7 (dulu PTPN VII) Unit Kebun Wayberulu, Gedong Tatan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Warga menebang pohon karet tua hingga sekitar 3 hektare. Informasinya lagi, 20 ribu bibit buah-buahan sedang disiapkan buat ditanam di lahan perkebunan PTPN Wayberulu itu.

Mereka juga membangum rumah, ada sekitar 38 rumah. satu rumah permanen dan lainnya gubuk. Untuk sumber air, warga sudah mengebor dalam kawasan perkebunan milik negara tersebut.

Setelah beberapa bulan "adem-ayem" dari aksi, warga ternyata telah melangkah lebih berani lagi. Mereka telah mengkapling lahan, membangun rumah, dan berkebun di lahan perkebunan karet PTPN Wayberulu.

Sejak pertengahan tahun lalu, sejumlah warga aksi menuntut lahan ke BPN Provinsi Lampung dan BPK Pesawaran. Warga juga sempat memblokir dan menduduki 329 hektare lahan yang dikliem milik mereka yang selama ini jadi perkebunan karet produktif PTPN I Regional 7.

Agustus lalu, Polda Lampung meminta keterangan lima wakil warga yang memblokir dan menduduki 329 Ha lahan yang dikliem milik mereka yang selama ini jadi perkebunan karet produktif PTPN VII Unit Wayberulu.

Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil kelimanya atas pengaduan PTPN VII dugaan pendudukan lahan dan pemblokiran akses jalan masuk PTPN 7 di Jalan Pendidikan Tanjungkemala, Desa Taman Sari.

"Ya, kami hadir hari ini, sebatas dimintai keterangan terkait dugaan bahwa telah menduduki lahan yang dilaporkan pihak PTPN 7," kata Safrudin Tanjung lewat rilis yang diperoleh Helo Indonesia Lampung.

Safrudin Tanjung sangat yakin bahwa tanah seluas 329 hektare yang berada di Tanjungkema tersebut memang bukan milik PTPN 7 Wayberulu melainkan milik masyarakat dan tanah adat .

Tanjung menambahkan bahwa pihak nya juga telah melaporkan PTPN 7 Wayberulu ke Polda Lampung mengenai adanya dugaan bahwa pihak PTPN selama puluhan tahun mengelola lahan tanpa surat dan tidak pernah membayar pajak .

Lebih lanjut Tanjung meminta pula segera bergerak cepat menindaklanjuti laporannya tersebut "Untuk pihak PTPN sebaiknya juga bisa sama-sama koperatif memenuhi panggilan Polda Lampung," katanya.

Penjelasan yang sama juga diutarakan Fabian Jaya. Dia selaku kepala Desa Taman Sari justru senang dengan adanya pemanggilan yang dilakukan pihak Polda Lampung tersebut.

PTPN VII melaporkan lima warga atas penyerobotan lahan serta rugikan perusahaan sekira Rp50 juta atas tak bisa dipanennya 329 Ha lahan karet produktif PTPN VII Unit Wayberulu, Gedongtataan, Pesawaran.

Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan, Senin (7/8/23), perusahaannya melaporkan kelima warga kepada Dirkrimsus lewat STTPL/B/272/VI2023/SPKT/Polda Lampung.

Terkait laporan warga lewat Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Sabtu (5/8/23), Bambang mengapresiasi hal itu. Sebagai perusahaan negara, PTPN VII patuh dan tunduk pada hukum.

Terkait tuduhan FMPB tak bayar pajak dan menyerobot lahan, PTPN VII selalu bayar pajak dan lahan yang dikliem warga ada landas haknya," katanya didampingi Kabag Pengadaan, Pemasaran, dan Pengelolaan Aset PTPN VII Yushar Ganda Saputra.

Sebelumnya, FMPB melaporkan PTPn VII ke Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (4/8/23). Sejumlah LSM melaporkan PTPN VII ke Polda Lampung terkait dugaan penguasaan lahan dan dugaan kerugian negara.

Ketua Harian FMPB, Saprudin Tanjung mengatakan melaporkan PTPN 7 Wayberulu ke Polda Lampung atas dugaan penguasaan dan mengelola lahan 329 Ha tmtanpa bukti yang sah di Tanjung Kemala, Desa Tamansari.

Sejak tahun 1954, masyarakat babat alas atas upaya penguasaan lahan tetapi PTPN VII dengan alasan pelurusan lahan perkebunan mencaplok ratusan hektare tanah milik masyarakat.

Selain itu, di Tanjung Kemala, Desa Tamansari seluas 135 hektar tanpa bukti surat HGU, telah disewakan senilai Rp 4- 6 juta per hektare kepada pihak.swasta tanpa bukti kejelasan kemana uang dari hasil sewa. (HBM)