Helo Indonesia

Bukan Wewenang Dishub Kota Balam Keluarkan Andalalin PT HKKB

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 26 Januari 2024 21:15
    Bagikan  
Bukan Wewenang Dishub Kota Balam Keluarkan Andalalin PT HKKB
Helo Lampung

Gunawan Handoko

LAMPUNG, HELOIDONESIA.COM -- Pengamat sosial dan pembangunan Gunawan Handoko menilai bukan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung mengeluarkan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Superblok PT. HKKB di Jalan By Pass Soekarno-Hatta. 

"Perlu dikaji ulang Andalalin yang dikeluarkan Dishub Kota Bandarlampung, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021," katanya kepada Helo Lampung, Jumat (26/1/2024).

Lampiran 1, Peraturan Menhub RI tersebut, kewenangan Andalalin bergantung pada status jalan. Untuk jalan nasional, Menhub yang mengeluarkannya. Provinsi untuk Andalalin provinsi, dan pemkot atau pemkab untuk Andalalin kota atau kabupaten.

"Seingat saya ruas arteri by pass Jl. Soekarno-Hatta merupakan jalan nasional, maka yang berwenang untuk menerbitkan Andalalinnya adalah Menteri Perhubungan, bukan Pemkot Bandarlampung," kata Mas Gun, panggilan Gunawan Handoko.

Aturannya sudah sangat jelas, katanya, untuk kegiatan yang berlokasi di jalan provinsi penilaian dokumen dilakukan oleh Gubernur dan untuk kegiatan yang berlokasi di jalan kabupaten/kota termasuk jalan desa penilaian dokumen dilakukan oleh bupati atau wali kota.

Andalalin wajib disusun dan diimplementasikan oleh penanggungjawab pembangunan kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

"Andalalin jangan sampai hanya dianggap sekedar persyaratan administrasi tanpa kajian yang detail dan komperenhensip,” ujarnya.

Pembangunan fasilitas nantinya akan menimbulkan dampak yang tidak dapat dihindarkan, antara lain penurunan tingkat kinerja jalan.
Dampak berupa penurunan tingkat kinerja jalan ini yang harus diminimalkan.

“Terlebih lokasi pembangunannya berada di tepi jalan arteri bypass yang merupakan jalan bebas hambatan”.
Terkait dengan telah diterbitkannya Andalalin oleh Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, DPRD dapat melakukan peninjauan terhadap seluruh dokumen sejak pengajuan hingga dikeluarkannya Andalalin.

Kapan dilakukan pembahasan dan penilaian terhadap dokumen oleh Tim Evaluasi Penilai Andalalin, siapa saja yang hadir saat pembahasan berlangsung.

Biasanya Tim evaluasi dan penilai tersebut terdiri dari ASN yang memiliki kompetensi seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, dan instansi yang terkait dengan lalu lintas.

“Setelah dilakukan pembahasan dokumen Andalalin dengan pengembang atau developer maka Berita Acara terkait persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai dapat diberikan, " ujarnya. (HBM)


 -