Helo Indonesia

Saling Lapor, Hakim Tua vs Aspri Dikonfrontir Polsek Tjk Timur

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 25 Januari 2024 09:34
    Bagikan  
Saling Lapor, Hakim Tua vs Aspri Dikonfrontir Polsek Tjk Timur
Helo Lampung

Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Polsek Tanjungkarang Timur telah mengkonfrontir laporan hakim tua atas dugaan penggelapan ATM oleh asisten pribadinya wanita muda. Sang aspri balik melaporkan dugaan pelecehan sang hakim pada dirinya.

Menurut Kapolsek Kompol Hadi Prabowo, setelah dikonfrontir, hakim tua yang memegang ATM-nya sendiri. Atas persetujuan hakim tua itu ditransfernya ke rekening aspri buat mempermudah pembelian kebutuhan hakim tua PT Tanjungkarang tersebut.

"Pengakuan sementara ketika dikonfrontir, sang wanita mengatakan setiap pembelian kebutuhan sang hakim selalu dilaporkannya bukti pembeliannya kepada sang hakim," kata Kompol Hadi Prabowo kepada Helo Lampung, Rabu (24/1/2024).

Kapolsek mengatakan masih terus menyelidiki kasus ini, perlu bukti baru. Dia juga menceritakan kronologis sang wanita jadi aspri. Awalnya sopir antar jemput, hakim lalu meminta bantuan lainnya, persiapan berkas sampai urusan makan.

Sang hakim inisial SE (68) melaporkan sang aspri inisial SF (23) atas dugaan penggelapan uang ATM-nya senilai Rp 125 juta tertuang dalam LP/B/2 /1/2024/SPKT/Polsek Tanjungkarang Timur pada tanggal 3 Januari 2024

Dalam LP yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Aiptu Afrizet, SE kelahiran tahun 1958 melaporkan pelaku dengan pasal 378 KUHP yang terjadi sekira hari Sabtu tanggal 4 November 2023.

Sedangkan sang aspri yang mungkin sakit hati dilaporkan melaporkan balik dugaan pelecehan sang hakim 19 hari kemudian lewat Surat No.LP/B /102 /I /2024 /SPKT/Polresta Bandarlampung tertanggal 21 Januari 2024.

Sang aspri melaporkan hakim tua itu menunjukan kemaluannya, menyentuh bokong, dan mengajak berhubungan intim di rumah sang hakim, Jalan Mangun Diprojo, Kedamaian, Kota Bandarlampung pada bulan Oktober 2023.

Sementara domisilinya berada di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sang gadis hanya bertahan jadi asistennya selama lima bulan. Humas PT Tanjungkarang Aksir mengatakan Ketua Pengadilan Tinggi sudah memerintahkan untuk membentuk tim khusus skandal ini. (Hajim)

 -