Helo Indonesia

Jokowi Dilaporkan, Abai Hilangnya Aktivis 98 Malah Perkuat Impunitas

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 19 Januari 2024 09:29
    Bagikan  
ORANG HILANG
Helo Lampung

ORANG HILANG - TIga elemen melaporoan Presiden Jokowi ke Ombudsman (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tige elemen masyarakat melaporkan Presiden Jokowi ke Ombudsman di Jakarta, Kamis (18/1/2024). Mereka menilai kepala negara telah abai bahkan memperkuat impunitas kepada para pelaku penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Dari rilis yang diterima Helo Indonesia Lampung, Jumat (19/1/2024), ketiga elemen adalah Forum Rakyat Demokratik untuk Keadilan Korban Penghilangan Paksa (FRD), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), dan Kawan ‘98 (Kawan
’98).

Menurut mereka, Presiden Jokowi selama berkuasa tidak melaksanakan Rekomendasi DPR RI lewat surat Nomor PW.01/6204/DPR RI/IX/2009 terkait Penanganan Pembahasan atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998.

Malah, Presiden Jokowi menunjukan tiga sikap memperkuat impunitas terhadap mereka yang diduga terlibat dalam kasus ini, kata Petrus H. Hariyanto, juru bicara FRD dan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 1996-2002, terutama di periode keduanya.

PERTAMA

Kawan ‘98 melihat pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Menhan Kabinet Indonesia Maju Masa Jabatan 2019-2024 dapat dibaca sebagai
upaya melindungi penjahat hak asasi manusia (HAM) dan memperkuat impunitas.

The Guardian, media Inggris, menaruh judul, "Hari gelap HAM" ('Dark day for human rights': Subianto named as Indonesia's defence minister) terkait pengangkatan Prabowo sebagai Menhan tersebut.

Menurut Sekjen IKOHI, Zaenal Mutaqien, "Dengan terpilihnya Prabowo menjadi Menhan, upaya penuntasan kasus HAM masa lalu menjadi tertutup. Menurut Petrus, Prabowo Subianto harus bertanggung jawab atas kasus ini sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dengan Tim Mawar.

KEDUA

Presiden Jokowi memperkuat impunitas lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 atas pengangkat dua mantan anggota Tim Mawar yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis dan Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha
sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan.

Menurut Fatia Maulidiyanti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kepres 166 tersebut berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di
Indonesia (impunitas), juga dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, "Dengan langkah tersebut, Presiden Jokowi semakin dinilai melanggar janjinya, terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini."

KETIGA

Presiden Jokowi tampak secara politik bersikap tidak netral dalam pemilihan
presiden 2024 (secara tidak langsung) dengan memberikan dukungan politik kepada capres Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putranya sendiri, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.

Dukungan ini adalah sebuah kemunduran demokrasi, karena akan memperkuat politik dinasti dan memperkuat impunitas dari capres yang terlibat dalam kejahatan HAM berat di masa lalu. Kemunduran demokrasi di era Presiden Jokowi juga
diakui oleh Komnas HAM seperti tertulis dalam buku Laporan Tahunan (Laptah) Komnas HAM 2022.

"Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo situasi demokrasi Indonesia
cenderung mengalami regresi (kemunduran)."

“Politik dinasti dan politik impunitas yang dilakukan selama 9 tahun pemerintahannya juga telah mencederai janji Nawa Cita Presiden Jokowi sendiri. Apa yang dilakukan Presiden Jokowi selama dua periode pemerintahannya telah mengingkari janji Presiden RI 2014 Jokowi dalam program prioritas Nawa Cita untuk menyelesaian kasus-kasys HAM,” jelas
Ki Joyo Sardo, Wakil Ketua Kawan ‘98.

Dalam visi, misi, dan agenda prioritasnya Nawa Cita agenda HAM dimuat dalam poin 4, bagian 9 serta pada poin 11 huruf (f), Nawa Cita
dikatakan; “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa,
Talangsari Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965."

Dalam suasana kemunduran demokrasi dan presiden yang memprioritaskan politik dinasti keluarganya kami meminta Ombudsman demi menegakkan sila kedua Pancasila
"Kemanusiaan yang adil dan beradab" agar Presiden Jokowi menjalankan empat rekomendasi DPR RI 2009 sebelum Pemilu 14 Februari
2024, yaitu:

1. Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc
2. Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk melakukan
pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang
3. Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi
terhadap keluarga korban yang hilang

4. Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Anti-
Penghilangan Paksa, sebagai bentuk komitmen dukungan untuk menghentikan praktik
penghilangan paksa.

Dari keempat rekomendasi DPR RI 2009 untuk penyelesaian kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998 tersebut FRD, IKOHI, dan Kawan ‘98 meminta Ombudsman untuk mendesak presiden agar memprioritaskan pelaksanaan pengadilan HAM ad hoc dan pembentukan tim
pencarian 13 aktivis yang masih hilang sebelum 14 Februari 2024.

Semoga Ombudsman dapat sesegera mungkin mengirimkan peringatan keras kepada presiden untuk menjalankan pengaduan dari FRD, IkOHI, dan Kawan ‘98 ini.(HBM)

FRD

Forum Rakyat Demokratik adalah sebuah forum dari para aktivis lintas sektoral dan lintas wilayah yang dideklarasikan pada 27 Juli 2023 di LBH Jakarta. FRD bertujuan untuk
memajukan demokrasi dan kemanusiaan dalam politik di Indonesia.

IKOHI

Ikatan Keluarga Orang Hilang Imdonesia (IKOHI) adalah organisasi yang didirikan pada September 1998 oleh korban penculikan Tim Mawar, keluarga 13 aktivis yg masih hilang,
dan penggiat hak asasi manusia (HAM). Nama IKOHI diberikan oleh Cak Munir Said Thalib.

Organisasi ini merupakan forum silaturahmi dan saling memperkuat melalui kegiatan kampanye dan advokasi kepada negara dan publik agar negara menyelesaikan kasus
penghilangan paksa secara berkeadilan untuk para korban dan keluarganya.

KAWN 98

Kawan’98 terdiri dari aktivis Reformasi lintas komunitas/sektoral. Kawan '98 memandang penting untuk bergerak dalam politik elektoral dengan tetap memperjuangkan isu-isu reformasi
1998: menolak korupsi kolusi nepotisme (KKN) dan menentang militerisme.

Kawan’98 menghimpun orang-orang atau aktivis yang peduli pada bangsa dan negara di masa depan melalui kepemimpinan nasional yang mampu menjawab kebutuhan riil rakyat. (***)

 -