Helo Indonesia

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Blambangan Umpu, Waykanan

Selasa, 18 April 2023 16:57
    Bagikan  
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Blambangan Umpu, Waykanan

Kedua tersangka dan barang bukti (Foto Humas Polres Waykanan)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satresnarkoba Polres Waykanan meringkus dua pengedar sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waylanan. Selasa (18/04/2023).

Kedua tersangka berinisial AD (39) berdomisili di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk dan EG (24)  berdomisili di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk.

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap sabu di Kampung Bumi Ratu pada hari Jumat (14/4/2023), pukul 20.30 WIB.
l
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas gabungan Unitreskrim  Polsek Blambangan Umpu bersama Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AD yang diduga  melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) dari botol air mineral.

Setelah itu,  pada hari Jum'at tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 23.30 Wib dilakukan pengembangan oleh petugas dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial EG di Jalinsum Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Ketika diamankan dan disertai penggeledahan badan atau pakain diketemukan dalam kantong celana bagian belakang EG berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam casing HP Android warna hitam milik pelaku EG.

Petugas juga mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau jenis badik pada sebelah pinggang sebelah kiri EG.

Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,? ungkap Sigit. (Relis Humas Polres Waykanan)