LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sahih, akhirnya terbukti, anak perusahaan CV Sinar Laut Grup, yakni PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), yang menggasak dan menimbun Taman Hutan Kota Wayhalim tanpa terlebih dulu melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"PT HKKB, anak perusahaan PT Sinar Laut, melakukan kekeliruan, belum memiliki AMDAL lebih dulu, sudah melakukan pengurukan lahan buat superblok" kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandarlampung Ahmad Husna.
Seharusnya sebelum land clearing, kata dia kepada Helo Indonesia Lampung, Selasa (16/1/2024), Mintardi Halim alias Aming selaku direktur PT HKKB sudah memiliki AMDAL terlebih dulu di lahan sekitar 20 hektare, terutama di kawasan Taman Hutan Kota Wayhalim.
Pihaknya meminta pengembang agar kembali menyusun Izin Amdal nya. “Harus segera disusun, jadi karena ada kekelirua kita minta kepada pemilik sesegera mungkin menyusun berkas,” ungkapnya.
Untuk tahapan pembuatn AMDAL biasanya memakan waktu hingga 3 sampai 6 bulan. “Pembuatan Amdal tahapannya Panjang, konsultasi publik , kerangka acuan, termasuk rapat lanjutan, mungkin memakan waktu yang lumayan panjang," ujarnya.
“Kalau kepemilikan lahan bukan kewenangan DLH, dan masalah hutan kota sudah dijelaskan Kadis DPMPTSP, memang sudah bukan ranahnya DLH. Dia minta perusahaan mematuhi kewajiban yang tertera di UU Lingkungan Hidup yang berhubungan dengan pembangunan dan kehidupan bermasyarakat. (Hajim)
-
