LAMPUNG.HELO INDONESIA.COM.-- Akibat merampas hand phone ( HP) dan menganiaya korban, tiga remaja asal Kecamatan Sekampung Udik diciduk Satreskrim Polres Lampung Timur dan petugas polsek Rabu (12-4). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti milik korban.
Kasatreskrim Iptu Johannes EP Sihombing mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar mengatakan, tersangka IW(19), YY (15) dan RD (17) ketiganya warga Kecamatan Sekampung Udik diciduk polisi karena menganiaya dan merampas HP milik RZ (14) Pebruari lalu.
Saat itu, korban melintas di areal peladangan Desa Bauh Gunung Sari Sekampung Udik. Tiba-tiba, dari semak-semak muncul tiga pemuda yakni IW, YY dan RD dan langsung menghadang RZ. Karena jalan terhalang, korban yang seorang diri itu menghentikan langkah. Sejurus kemudian, ketiga pemuda itu langsung memukuli korban. Tak ayal, korban jadi bulan-bulanan pelaku.
Melihat korban tak berdaya, kawanan penjahat bawah umur itu lalu merampas HP korban. Pelaku lalu kabur meninggalkan korban.Akibat peristiwa itu, korban metugi sekitar Rp 3,8 juta
Di rumah, korban yang menderita luka lebam bagian wajah dan badan menceritakan peristiwa yang dialami. Didampingi keluarga, korban melapor ke polsek setempat. Rabu (12-4) tim gabungan polsek dan Satreskrim Polres Lampung Timur menciduk para pelaku. Dari tangan pelaku, petugas menyita HP milik korban.
"Guna proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini ditahan,"ujar Kasatreskrim.
(Khairuddin)