LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM-- Antiklimaks, tim penyidik kepolisian akhirnya menyimpulkan tak ada unsur pelecehan atau perundungan terkait tersebarnya video asusila terhadap siswi SMA Muhammadiyah 2 Bandarlampung.
"Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung tak menemukan unsur perundungan setelah memeriksa empat saksi dan pelapor siswi inisial MA," kata
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik dalam konferensi pers di sekolah tersebut, Rabu (6/12/2023).
Hasil penyelidikan kepolisian, pembuatan video yang beredar tersebut berawal dari kemauan MA. Pada Juni 2023, MA meminta temannya inisial R untuk membuatkan video konten Bahasa Korea namun ditambah materi konten dewasa, kata Umi.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Sambut Gembira Melebihinya Kuota Caleg Perempuan
Namun karena dibilang jelek, MA meminta agar menghapus video tersebut. Ketika MA dan R membuat konten di dalam kelas, tidak sengaja ada temannya inisial H yang juga memvideokan aktivitas mereka. Pihak kepolisian masih menyelusuri keterkaitan masalah ini dengan UU ITE.
Sebelumnya, MA melaporkan enam siswa/siswi Satreskrim Polresta Bandarlampung (Balam). Keenam saksi adalah.T, N, Y, Z sudah dimintai keterangan sedangkan dua saksi lainnya masih studi tour.
Keluarga korban melaporkan dugaan perundungan ini ke Polresta Bandarlampung, Minggu malam (3/12/2023). Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra. (Hajim)
