Helo Indonesia

PT DKI Jakarta Menguatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Tetap Ditahan

Rabu, 12 April 2023 13:50
    Bagikan  
PT DKI Jakarta Menguatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Tetap Ditahan

Singgih Budi Prakoso, hakim ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saat membacakan putusan banding Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ?  Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT Dki Jakarta) menguatkan vonis pidana hukuman mati Ferdy Sambo yang  dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)., Rabu 12 April 2023. 

?Mengadili, satu, menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan poenuntut umum pada Kejaksaan Jakarta Selatan. Kedua, Menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 796/B/2022/PN Jakarta Selatan yang dipintakan banding tersebut,? kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso, Rabu 

Selain itu, PT DKI Jakarta juga memutuskan bahwa menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara (karena hukuman mati).

Menurut Hakim Ketua Singgih Budi prakoso, hal itu telah  diputuskan dalam rapat permusyaratan majelis hakim PT DKI Jakarta pada 10 April 2023 oleh Singgih Budi Prakoso (hakim ketua), Ayip Supriayadi, H Mulyanto, Abdul Fatah, Toni Pribadi, sebagai hakim-hakim anggota. 

?Putusan tersebut pada Rabu 12/4 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum,? katanya. Sidang juga didampiangi oleh Budiarto, panitera pengganti, dan tanpa dihadiri oleh penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

?Jadi demikian putusan yang sudah kita ambil, bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,? tambah Singgih Budi Prakoso. 

Putsan ini, lanjutnya, akan segera disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa melalui PN Jaksel untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk upaya hukum berupa kasasi. (*)

(A Winoto)