Helo Indonesia

Kursi Kosong, Ferdy Sambo Tidak Hadir Pada Sidang Putusan Banding di PT DKI Jakarta

Rabu, 12 April 2023 12:14
    Bagikan  
Kursi Kosong, Ferdy Sambo Tidak Hadir Pada Sidang Putusan Banding di PT DKI Jakarta

Sidang putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Kursi terdakwa kosong, Ferdy Sambo tidak hadir. (Foto: ist)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta) menggelar pembacaan putusan banding Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023). Pada kesempatan itu, kursi terdakwa kosong, Ferdy Sambo selaku pemohon banding tidak hadir.

Sdang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dimulai sejak sekitar pukul 09.00, majelis hakim dipimpin oleh hakim Singgih Budi Prakoso didampingi empat hakim anggota. 

Ferdy Sambo mengajukan panding di Pengadilan tinggi DKI Jakarta untuk vonis pidana hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Brigadir Nofriansah Yoshua Hutabarat). 

Hingga pukul 11.55 pembacaan putusan banding Ferdy Sambo masih dibacakan, dan belum sampai pada kesimpulan vonis putusan banding.

Sidang digelar terbuka untuk umum dan disiarkan televise, ada tv pool. Maka dari itu sidang banding vonis hukuman mati ini hanya mendengar pembacaan putusan banding dari majelis hakim.

Dijadwalkan, setelah pembacaan putusan banding Ferdy Sambo akan dilanjutkan pembacaan putusan banding Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma?ruf.

Keempatnya telah dijatuhi vonis oleh PN Jaksel. Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana hukuman mati, Putri Candrawathi vonis pidana hukuman penjara 20 tahun, Kuar Ma?ruf pidana hukuman penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun hukuman penjara.

 Majelis hakim PN Jaksel menyatakan Ferdy Sanmbo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. (*)

(A Winoto)