Helo Indonesia

Hari Ini Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan PT DKI Jakarta, Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 12 April 2023 07:58
    Bagikan  
Hari Ini Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan PT DKI Jakarta, Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo saat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel. (Foto: ist)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Ferdy Sambo kembali menjadi perhatian publik. Pada Rabu hari ini, 12 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiga terdakwa itu adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pejabat humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan memastikan pembacaan putusan banding terhadap para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum. Juga ada TV Pool.

Yang dibacakan lebih dulu adalah putusan banding Ferdy Sambo, sesuai nomor register, lantas  akan disusul putusan banding untuk Putri Candrawathi, disusul kemudian putusan banding Ricky Rizal, dan terakhir Kuat Ma'ruf. 

Urutan pembacaan putusan banding itu berdasarkan nomor register perkara di Pengadilan Tinggi DKI.

Berkas perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diterima Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta awal Maret lalu. 

Pada 8 Maret 2023, Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan mengatakan, perkara empat terdakwa itu telah teregistrasi dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI. 

Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kronologi Perkara Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Sidang vonis Ferdy Sambo berjalan hingga sekitar lima jam lebih, dan menyedot perhatian masyarakat. Riwayat kasus yang menyeret Sambo dan hingga divonis hukuman mati memakan waktu hingga sekitar tujuh bulan lamanya sejak kejadian penembakan Brigadir J, Juli 2022. 

Dalam waktu tujuh bulan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu pada persidangan hari ini, Senin (13/2/2023). Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," demikian ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

 Menurut majelis hakim, mantan petinggi Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, sekaligus menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

 Hakim ketua menyebut sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Misalnya, perbuatannya yang membunuh ajudannya sendiri, mencoreng nama institusi Polri, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam pertimbangannya.

Adapun Brigadir Yosua atau Brigadir J meninggal setelah dibunuh oleh Sambo dan anak buahnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

Kasus pembunuhan Brigadir J tersebut berjalan sekitar kurang lebih tujuh bulan lamanya atau sejak Juli 2022. Awalnya, versi kasus ini menurut pengakuan pihak Sambo yakni terjadinya saling tembak di rumah dinasnya.

Kejanggalan

Motif pembunuhan tersebut yakni lantaran pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Yosua kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. Awalnya, terdapat dua laporan yang dibuat ke Polres Jakarta Selatan yakni laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan laporan oleh Putri Candrawathi terkait dengan dugaan perbuatan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga.

Terdapat berbagai kejanggan pada awal-awal kasus skandal yang menyeret institusi Polri itu. Pada akhirnya, Kapolri lalu membentuk tim khusus pada 12 Juli 2022 untuk melakukan penyelidikan. Tim tersebut juga terdiri dari Kompolnas dan Komnas HAM untuk melakukan pengawasan.

Setelah satu bulan kasus penembakan Yosua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan anak buahnya yang saat itu berpangkat bintang dua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan, Selasa (9/8/2022). 

Selain Ferdy Sambo, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Eliezer, serta dua anak buah Sambo lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS [Ferdy Sambo] sebagai tersangka," ujar Listyo kala itu. 

Keempatnya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J, yakni  melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Tidak hanya mengungkap empat orang tersangka, Kapolri turut memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Yosua. 

Sementara itu, terdapat enam perwira kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka seperti Sambo. Salah satunya jenderal bintang satu. Mereka adalah: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahmah Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Buntut dari kasus tersebut, orang terdekat dari Ferdy Sambo pun ikut ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Pada 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangak kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya. 

Di sisi lain, usai ditetapkan sebagai tersangka, posisi Sambo sebagai Kadiv Propam Polri juga dicopot. Tidak sampai di situ, dia pun diberhentikan dengan tidak hormat pada sidang kode etik kepolisian.

?Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,? tutur Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam sidang KKEP di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

 Sekitar dua bulan setelah dijadikan tersangka dan dicopot dari Korps Bhayangkara, Sambo akhirnya menjalani sidang perdana setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Sidang perdana Sambo dimulai pada 17 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ferdy  Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan catatan Bisnis, tercatat ada lebih dari 50 saksi yang dihadirkan dalam persidangannya yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Hendra Kurniawan, dan lain-lain. 

Sebelum tuntutan, pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J meminta agar jaksa menuntut hukuman mati kepada Sambo, bahkan ke seluruh terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan Yosua yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Berbeda untuk Bharada Eliezer, jaksa diminta untuk bisa meringankan kepadanya lantaran sudah berkata jujur dan membantu proses pengungkapan kasus melalui mekanisme justice collaborator.

?Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran, sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukumn yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati,? ujar kuasa hukum keluarga Yosua Johanes Raharjo kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).

Setelah menjalani tiga masa sidang, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya melayangkan tuntutan pidana penjara seumur hidup bagi Sambo. Pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023), JPU meminta majelis hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu. "Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1," ucap jaksa.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum menggangu sistem elektronik.

Tuntutan itu diakhiri dengan vonis hakim PN Jaksel, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati, Putri Candrwawthi divonis 20 tahun hukuman penjara, Ricky Rizal vonis hukuman penjara 15 tahun, Kuat Ma?ruf 13 tahun penjara.  Atas vonis itu, mereka berempat banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (*)

(A Winoto)