Helo Indonesia

Diduga Menipu, Pemborong Asal Wayjepara Diciduk Polisi

Selasa, 11 April 2023 15:40
    Bagikan  
Diduga Menipu, Pemborong Asal Wayjepara Diciduk Polisi

Sang pemborong saat diperiksa petugas Polsek Wayjepara (Foto Khairuddin/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELO INDONESIA.COM.-- Direktur perusahaan jasa konstruksi CV. Prakarsa Mega Utama (PMU) diciduk petugas Polsek Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur, Senin (10/4/2023), pukul 22.00 WIB.

Kini, tersangka, HP (50), masih diperiksa penyidik terkait dugaan menipu Darmawan, warga Kecamatan Labuhan Ratu, pertengahan Mei 2022.

Modusnya, HP, warga Desa Labuhanratu Kecamatan Wayjepara mengajak korban bekerja sama membebaskan  lahan ( land clearing) pembangunan waduk di Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.

Dikonfirmasi "Helo Indonesia Lampung", Darmawan mengatakan dirinya mendapatkan tawaran kerja sama HP pertengahan Mei 2022.

Dia lalu menyerahkan modal investasi sebesar Rp 250 juta ke pelaku. Pelaku menjanjikan  fee atau keuntungan kepada korban Rp 4 juta per hektar atas lahan yang akan mereka bebaskan seluas 40,625 hektare.

" Kalau ditotal, dengan investasi Rp 250 juta yang saya serahkan, maka  total fee untuk saya  sebesar Rp 160 juta," ujar Darmawan.

Pada perjanjian pekerjaan tersebut, modal korban sebesar Rp 250 juta akan dikembalikan pada akhir September 2022. Dari investasi itu, korban pernah menerima fee atau bagi hasil dari pelaku sebesar Rp 106 juta.

"Saat proyek berjalan, saya dua kali mendapatkan fee dari HP dengan total Rp106 juta," kata korban.

Setelah dua kali menerima uang bagi hasil tersebut, korban lalu menanyakan sisa fee termasuk modal sebesar Rp250 juta kepada direktur perusahaan tersebut. Apalagi masa  kerja atau kontrak 120 hari kerja hampir berakhir.

Atas permintaan korban, HP menyatakan pihaknya sedang mengurus di perusahaan induk dan minta korban bersabar.

Setelah kontrak kerja berakhir, korban kembali menagih janji pelaku. Lagi- lagi pelaku beralasan   proyek yang dikerjakan itu dalam proses.

Merasa ragu atas penjelasan pelaku, korban lalu mendatangi kantor pusat selaku pemenang utama proyek tersebut. Pihak perusahaan induk itu menyatakan jika semua proyek yang dikerjakan HP selaku direktur CV. PMU telah selesai dan telah dibayar lunas.

Atas keterangan tersebut, korban kembali mendesak HP. Atas desakan itu, HP menyerahkan cek kepada korban. "Setelah saya cek ke bank, cek yang saya terima  berupa cek kosong," ujar Darmawan.

Merasa telah ditipu rekan kerja, awal Januari lalu, Darmawanpun melapor ke polsek setempat. Dan, akibat perbuatan  pelaku, korban menderita  kerugian sekitar Rp306 juta.

"Saya sangat dirugikan. Saya mohon pelaku dihukum sesuai ancamsn pasal yang dilanggar yakni Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana," tegas Darmawan.
(Khairuddin)