Helo Indonesia

Ini Tiga Kemungkinan Putusan Banding Ferdy Sambo yang Dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Besok

Selasa, 11 April 2023 14:31
    Bagikan  
Ini Tiga Kemungkinan Putusan Banding Ferdy Sambo yang Dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Besok

Ferdy Sambo saat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel. (Foto: ist)

JAKARTA, HELOINDONESI.COM ? Selasa besok (12/4) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat). 

Terkait hal tersebut, guru besar ilmu hukum pidana Unsud Prof Hibnu Nugroho mengatakan, ada  tiga kemungkian putusan banding yang dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

?Pertama, menguatkan putusan Pengadilan Negeri, kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri, dan ketiga,  mengubah, menambah, dan mengadili sendiri terhadap putusan di banding. Ini tiga kemungkinannya. Kita tidak tahu apa yang terjadi,? kata Prof hibnu Nugroho.

Tapi, lanjutnya,  seandainya situainya adalah buktinya (bukti dari Pengadilan Negeri) masih cukup bernilai, atau seandainya kuasa hukum mendatangkan saksi-saksi mungkin bernilai tapi tidak bernilai dalam pembuktian, bisa saja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel. 

?Jadi artinya, pengadilan Tinggi masih mengadopsi putusan Pengadilan Negeri,? katanya. Dalam hal ini menguatkan pidana hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Apakah mungkin Putusan Banding Ferdy Sambo cs (Empat orang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrwati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal) dibacalkan bersamaan, keempatnya berbarengan?

?Sangat mungkin, karena azas hukum kita adalah peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,? kata Prof Hibnu Nugroho.

Yang kedua, dari asas peradilan cepat tersebut, Sema (Surat Edaran MA) Mahkamah Agung merekomendasikan, maksimal suatu perkara banding tersebut tiga bulan. 

Dengan demikian, lanjutnya, kalau seandainya tanggal 12 April, berarti Pengadilan banding sangat luar biasa, karena satu bulan satu minggu, ini suatu pekerjaan luar biasa. Kan terakhir itu penahanan 6 Maret. Kalau selesai 12 April, berarti satu bulan satu Minggu.

?Karena ini perkara yang sangat ditunggu masyarakat, sehingga selesai putusannya juga sesuai keadilan, keadilan juga bukan keaduilan kukan hanya korban, tapi juga keadilan masyarakat, ini yang menjadi beban Pengadilan TInggi, karena netizen, masyarakat menilai, karena kalau tidak akan menjadi permasalahan hukum,? katanya. (*)

(A Winoto)