Helo Indonesia

Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM Minta Negara Beri Hukuman Ini untuk Banding Ferdy Sambo

Senin, 10 April 2023 22:10
    Bagikan  
Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM Minta Negara Beri Hukuman Ini untuk Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Putusan banding Ferdy Sambo akab dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding diajukan Ferdy Sambo setelah dirinya divonis pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis pidana hukuman mati dijatuhkan majelis hakim, karena secara sah dan meyakinkan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun, kalangan aktivis HAM menolak hukuman mati. Seperti aktivis HAM Nur Kholis, hukuman maksimal menurut hak asasi manusia (HAM) bukanlah menghilangkan hak hidup seperti hukuman mati, melainkan bisa dengan penjara seumur hidup.

"Kalaupun kejahatan itu dianggap luar biasa, maka hukuman maksimal bisa penjara seumur hidup, bukan hukuman mati," kata Nur Kholis, Jumat.

Ada beberapa alasan tidak setuju atau menolak hukuman mati. Pertama, kata Nur Kholis, hak asasi manusia merupakan hak yang tidak bisa dikurangi.  "Kedua, tidak ada data yang menyatakan hukuman mati berpengaruh terhadap menurunnya angka kejahatan, enggak ada," sambung mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Alih-alih menekankan pada hukuman, pemerintah harusnya membenahi aspek-aspek dalam upaya mengurangi kejahatan. Misalnya agar pelaku jera, berubah lebih baik, serta tidak mengulangi perbuatannya.

Kendati menolak hukuman mati, Nur Kholis juga tidak membenarkan tindakan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tapi, aktivis HAM ini menolak hukuman mati, dan kepada hakim atau negara dia mempersilakan memberi hukuman seumur hidup kepada Ferdi Sambo.

"Saya tidak mengiyakan, Sambo itu salah. Tapi tidak tepat pengenaan hukuman mati terhadap Sambo, silahkan negara hukum dia seumur hidup," ucap Nur Kholis.

Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4) mendatang.

Ia mengajukan banding setelah divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer. (*)

( Winoto)