Helo Indonesia

Dikritik Lampung Tak Maju-Maju, Dilaporkan ke Polda Lampung

Senin, 10 April 2023 20:23
    Bagikan  
Dikritik Lampung Tak Maju-Maju, Dilaporkan ke Polda Lampung

Bima saat posting tentang Lampung Tak Maju-Maju (Foto Screenshoot/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kritikan buruknya pembangunan Lampung sehingga provinsi ini tak maju-maju dari seorang pemuda mendapatkan tanggapan bahkan dilaporkan advokat top Gindha Ansori Wayka ke Polda Lampung.

Pemuda yang mengaku berasal dari Lampung dan masih studi di Australia ini, lewat akun Tik Tok @awbimaxreborn yang telah ditonton jutaan dan direspon ribuan orang mengritik empat hal yang menyebabkan Lampung tak maju-maju.

Setelah postingannya itu, dia kembali memposting pada Senin (10/4/2023), pukul 19.00 WIB, berupa video dan tulisan saja: Warga Lampung yang waras, berilmu, dan beradab gak akan tinggal diam di kampung halamannya.

Sebelumnya, Bima mengkritik empat penyebab pembangunan tak maju-maju di Lampung, yakni:
1. Infrastruktur yang terbatas, banyak banget proyek-proyek dari pemerintah yang mangkrak seperti Kota Baru. "Dari zaman gue SD sampai sekarang gak pernah terdengar lagi, aliran dana dari pemerintah sudah ratusan miliar, jadi tempat jin buang anak," katanya. 
Jalan-jalan di Lampung banyak yang rusak, 1 km bagus, 1 km jelek. Jalan ditempel-tempel aja. "Ini apa sih pemerintah, jalan apa ular tangga? tanyanya.

2. Proses penjaringan peserta didik yang ada di Lampung banyak sekali yang curang dan yang berkontribusi justru orang-orang yang bekerja di sektor pendidikan, dosen nitipan anaknya. rektor nitipin keponakannya. Kunci jawaban tersebar kalau amu ujian negara (UN). Siapa yang menyebarkannya jika bukan pemerintah sendiri.

3. Tata kelola yang lemah, birokrasi gak efisien, hukum tak ditegakan, lemah banget, suap-suap duit dah kayak makan sehari-hari, sual duit.

4. Ketergantungan pada sektor pertanian. Lampung banyak menghasilkan pertanian seperti jagung, veras, ketan, dll Namun, sektor ini fluktuatif, gak stabil, kadang anjlok, kadang naik.

Ginda Ansori Wayka mengatakan telah melaporkan akun

Advokat terkenal yang juga Gindha Ansori Wayka melaporkan akun Tik Tok @awbimaxreborn ke Polda Lampung. Dia tak terima Lampung dikatakan "dajal". Pada pembukaan cuitannya, Bima mengatakan kata Lampung dan dajal.

Menurut Gindha ketika dikonfirmasi "Helo Indonesia Lampung", dirinya sebagai putra daerah dan lahir di Lampung sangat keberatan atas video berdurasi selama 03.32 menit yang disebar oleh yang bersangkutan soal kata "dajal".

Namun, yang tersebar lewat relisnya, "orang dekat" Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini membantah apa yang menjadi kritikan Bima soal alasannya Lampung tak maju-maju.

Soal banyak proyek mangkrak, menurut Gindha, penggunaan kata 'banyak proyek mangkrak' adalah narasi yang berlebihan yang tidak didukung data valid terkait hal ini, sehingga informasi ini cukup menyesatkan di kalangan publik.

Yang bersangkutan menyebutkan aliran dana dari pemerintah pusat jumlahnya ratusan miliar dan tidak tahu Kota Baru sekarang telah jadi tempat jin buang anak atau tidak, adalah narasi yang sangat menyesatkan karena dengan ketidaktahuannya yang bersangkutan membangun opini publik tanpa melalui riset terlebih dahulu.

"Sehingga dengan ketidaktahuannya tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan bicara tanpa dasar dan tidak sesuai fakta karena tidak menunjukkan data kongkrit terkait alasan mangkraknya Pembangunan Kota Baru tersebut," jelasnya.

Lalu, adalagi bahwa yang bersangkutan juga menyebutkan mengenai infrastruktur jalan di Lampung 1 kM bagus dan 1 km rusak dan hanya ditempel-tempel saja itu diasumsikan bahwa pemerintah sedang main ular tangga.

"Sebenarnya apa yang disampaikan bersangkutan ini tidak benar dan tidak terjadi secara menyeluruh di Lampung. Sehingga narasi ini pun juga menyesatkan dan tidak mendukung upaya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah," tegasnya.

Yang bersangkutan juga menyebutkan sistem pendidikan di Lampung yang lemah dimana proses penyaringan peserta didik yang ada di Lampung menurutnya 'banyak sekali kecurangan' dan yang berkontribusi itu adalah orang-orang yang bekerja di sektor pendidikan, kunci jawaban tersebar kalau sudah mau UN, menurutnya yang menyebarkan adalah pemerintah.

Terkait dengan hal ini yang bersangkutan menyebut 'banyak sekali kecurangan' dan secara tidak langsung menuduh orang-orang yang bekerja pada sektor Pendidikan yang melakukan hal ini dan termasuk pernyataannya yang menyebarkan kunci jawaban adalah pemerintah merupakan fitnah yang luar biasa," katanya.

Karena narasi yang dibangun oleh yang bersangkutan tidak detail dan seolah pernyataan ini terjadi secara massif di Lampung, sehingga hal ini berpotensi merugikan orang-orang yang bekerja pada sektor Pendidikan dan secara tidak langsung yang bersangkutan diduga telah menuduh pemerintah menjadi dalang kebocoran kunci jawaban saat UN berlangsung di Lampung.

Bahwa selain itu yang bersangkutan menyebutkan alasan lainnya 'Kenapa Lampung Ga Maju-Maju' adalah Tata Kelola Lemah yang menurutnya korupsi terjadi dimana-mana, birokrasi tidak efisien, hukumnya tidak ditegakkan (sangat lemah), suap dimana-mana sudah seperti makanan sehari-hari (suap-suap duit).

"Terkait hal ini, narasi yang dibangun dibesar-besarkan (hiperbola) terkait korupsi terjadi di Lampung yang seolah-olah terjadi secara massif, menganggap hal yang dilakukan dalam Sistem Peradilan Pidana (Penegakan hukum tidak ditegakkan alias lemah sekali)," katanya.

Padahal faktanya penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya dan menurutnya bahwa suap dimana-mana sudah seperti makanan sehari-hari (suap-suap duit) adalah tuduhan tanpa dasar yang dapat mendatangkan hambatan dalam hal berinvestasi di daerah akibat narasi yang dibangun oleh yang bersangkutan.

"Dari uraian di atas, diduga yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong (hoaks) karena narasinya banyak yang tidak sesuai fakta sehingga menyesatkan," ungkapnya.

Menurutnya, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat karena menyangkut masyarakat 1 Provinsi yakni Provinsi Lampung, sehingga menurut dirinya perbuatan yang bersangkutan telah memenuhi rumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Kami menyampaikan Laporan Tertulis terkait uraian di atas dan besar harapan Kami Bapak dapat melakukan penyelidikan berdasarkan permohonan ini," pungkasnya. (HBM)