Helo Indonesia

Kejari Mesuji Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal

Senin, 20 November 2023 17:08
    Bagikan  
Kejari Mesuji Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal

Dua tersangka korupsi pembangunan Terminal (Foto Aan S/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji menetapkan dan menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Penumpang Tipe C Tahun Anggaran 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji.

Kedua tersangka inisial NH dan B langsung ditahan Kejari setempat. "Mereka ditetapkan tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, kata Kejari Mesuji Azy Tyawardhana, SH MH.

Melalui press rilis yang diperoleh Helo Indonesia Lampung, Senin (20/11/2023), Azy Tyawardhana, SH MH mengatakan penyelidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah memeriksa tersangka dan pihak-pihal terkait proyek senilai Rp.1.725.000.000.

Baca juga: Warga Desak APH Usut Dugaan Penggelapan Kambing di Mesuji

Mereka jadi tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara atas pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal UU RUNo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lainnya, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Bahwa terhadap masing-masing tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala,” jelas Azy Tyawardhana, SH MH. (Aan.S)