Helo Indonesia

Putusan Banding Ferdy Sambo akan Dibacakan PT DKI, Pakar Hukum Beber Kemungkinan yang Meringankan

Senin, 10 April 2023 14:22
    Bagikan  
Putusan Banding Ferdy Sambo akan Dibacakan PT DKI, Pakar Hukum Beber Kemungkinan yang Meringankan

Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ist)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menyidangkan ajuan naik banding Ferdy Sambo. Dan Pengadilan Tinggi DKI akan membacakan putusan banding  Ferdy Sambo pada Rabu12 April 2023.

Pakar hukum pidana Hery Firmansyah membedah soal pengajuan banding Ferdy Sambo dan membeberkan kemungkinan adanya hal-hal yang bisa meringankan, hingga bisa mengurangi pidana hukuman mati menjadi pidana seumur hidup atau lainnya.

Menurut Herry Firmansyah, sari pendekaatan legal formil, hal itu dibenarkan karena itu hak konstitusional bagi mereka sebagai terdakwa dengan mengupayakan hukum lainnya untuk mengubah ketetapan hukum tingkat pertama, PN, yakni pidana hukuman mati.

?Hal itu juga sesuai pasal 67 KUHAP. Sebenarnya bukan hanya terdakwa, tetapi juga jaksa bisa melakukan, tetapi pihak jaksa tdak melakukan banding, kjarena vonis sudah maksimal pidana hukuman mati, kata Herry Firmansyah.

Kalau kita kembali ke KUHAP, lanjut dia,  memang jalur yang bisa ditempuh sesuai hukuman, dalam konteks bagian-bagian yang dijelaskan di sana, maka poin-poin bukti yang diajukan itu mungkin bisa mengubah putusan hukum.

?Tapi, juga, masalah tadi, banding tadi, sama atau menguatkan putusan tingkat pertama, atau pengadilan negeri, Pak Sambo tidak berubah putusannya, tetap pidana hukuman mati. Atau, bisa lebih ringan. Kalau lebih berat tidak ada, karena itu sudah hukuman maksimal,? ujarnya.

Yang Kemungkinan Bisa Meringankan

Lantas, poin-poin apa saja yang kemungkinan bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo tersebut?  Hery Firmasnyah menjelaskan, kalaulah ada keterangan atau alat bukti menurut terdakwa yang nanti disampaikan kuasa hukum, jika hal tersebut tidak dinafikan atau ditepikan, maka akan menguntungkan.

?Kalau menguntungkan, maka sangat mungkin mengubah putusan yang sebelumnya pidana hukuman mati, karena pidana mati itu kan dikenakan dengan berbagai pertimbangan,? kata Hery Firmansyah.

Kalau kita lihat kemarin, isi persidangan Pak Sambo itu tidak ada hal yang meringatnkan, hampir semua memberatkan. Misalnya, tindakannya dianggap merusak citra Kepolisian, dsb. Bahkan dunia internasional pun ikut memberikan atensi khusus terhadap kasusnya Pak Sambo. 

?Itu bagian yang meringankan dari putusan hakim. Maka ini yang mungkin akan diajukan lewat kuasa hukum dari sisi terdakwa , ada hal-hal yang sebenarnya meringankan, tapi kok tidak dipertimbangkan dalam isi putusan itu,? katanya. 

 Jadi harapannya pada putusan akhir nanti kan, tidak hukuman pidana mati, tapi yang lebih ringan, apakah hukuman seumur hidup atau yang lain. 

?Hakim punya kewenangan juridiksi di situ, ini untuk upaya kontrol atau revisi kalau memang ternyata ada keyakinan hakim tingkat tinggi ini  kemudian menyamemang ada yang perlu dikoreksi dari putusan PN,? tandas Hery Firmansyah. (*)

(A Winoto)