Helo Indonesia

Lakukan Penyimpangan Dana Desa Rp 235 Juta, Oknum Kades di Kendal Ditahan

Selasa, 14 November 2023 20:20
    Bagikan  
Lakukan Penyimpangan Dana Desa Rp 235 Juta, Oknum Kades di Kendal Ditahan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sigit Muharam (tengah) saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/11/2023). Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Diduga lakukan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD), Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, NK ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendal, Sigit Muharam menyampaikan, dari hasil penyelidikan ditemukan penyimpangan penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan oknum kades tersebut.

Baca juga: Kejagung Sita Sertifikat Tanah Hingga Mata Uang Asing dari Tersangka Achsanul Qosasi dalam Kasus Korupsi BTS

"Pada dasarnya BAP sudah kami panggil seluruh saksi yang berkaitan dengan perkara ini, memang kami terkendala saat itu masih banyak kegiatan oleh inspektorat, jadi penghitungan kerugian negaranya baru kami dapat di akhir tahun ini," ungkap Sigit Muharam, saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Selasa sore, 14 November 2023.

Dijelaskan dia, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kendal didapati bahwa NK melakukan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 235 juta.

"Yang seharusnya uang tersebut dikelola bendahara, tetapi diambil dulu oleh kepala desa tersebut, namun ada sebagian tidak bisa dipertanggungjawabkan ," jelasnya.

Baca juga: Banyak yang Gak Suka! Ternyata Ini Segudang Manfaat Buah Nanas untuk kesehatan

Lebih lanjut dipaparkan dia, pihak kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap NK sejak Senin, 13 November 2023 hingga 20 hari kedepan.

"Sampai saat ini belum ada pengembalian, belum ada itikad baik dari yang bersangkutan," pungkasnya. (Anik)