LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Warga yang babak belur dihujani batu oleh ratusan petugas keamanan PT Sugar Group Company (PT SGC) telah melaporkan peristiwa yang mereka alami ke Polda Lampung di Jl. Terusan Ryacudu, Kelurahan Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Sawi Zaidi yang melaporkan dengan STTP/B/485/XI/2023/SPKT/Polda Lampung yang mengadukan adanya penganiayaan, pengancaman yang diduga dilakukan pihak keamanan perusahaan. Rencana, warga juga akan koordinasi dengan lembaga bantuan hukum. "Kami menunggu proses hukumnya, katanya mau gelar perkara," kata Zaidi kepada Helo Indonesia Lampung.
Polda Lampung membenarkan adanya laporan dan dugaan penyerangan pihak keamanan di area perkebunan tebu PT Sweet Indo Lampung (SIL) Peristiwa perseteruan antara PT SIL dan kelompok Zaidi. "Saat ini, situasi di Tuba (Tulangbawang) sudah kondusif," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik.
Kapolres juga telah menangani peristiwa tersebut, kata Kombes Pol Umi Astutik.
Baca juga: Ratusan Pekerja SGC Keroyok Warga, 4 Luka-Luka
Rabu (8/11/2023), dari 12 warga, ada empat warga yang mengalami luka-luka. Satu orang luka parah setelah diserang ratusan petugas keamanan PT
PT Sweet Indo Lampung (SIL), anak perusahaam perkebunan terbesar se-Indonesia: SGC.
"Ratusan satpam dengan pamswakarsa serta Kopasus buang tembakan untuk membubarkan rumah saya dari Indo Lampung sambil teriak bunuh-bunuh-bunuh," ujar Zaidi.
Menurut dia, mereka mengelola lahan untuk bercocok tanam jelang musim hujan sejak 29 hari lalu di Kilometer 26, Kampung Bakung Ilir, Kabupaten Tulangbawang. Zaidi mengatakan lahan tersebut miliknya sejak tahun 2003.
Akibat penyerangan petugas keamanan perusahaan, warga luka serius dan 1 sobek bagian hidung. Mereka yang luka berobat sekaligus visum ke Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUDM). Keempat warga yang luka mencari keadilan ke Polda Lampung.
Baca juga: PWI Bersama Kemkominfo dan Dewan Pers Dukung Jurnalisme Berkualitas Pemilu 2023
Warga heran tanahnya dianggap milik perusahaan milik. Sebelum main hakim sendiri, PT SGC pernah melaporkan masyarakat adat ke Polres Tulangbawang penyerobotan lahan.
Namun, menurut warga, setelah melihat bukti-bukti yang sumbernya dari masyarakat atau warga sekitar, tidak ditemukan penyerobotan bahkan sebaliknya perusahaan yang menyerobot lahan warga. (Zen/HBM)