Helo Indonesia

Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba

Jumat, 7 April 2023 10:40
    Bagikan  
Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba

Polda Lampung saat konferensi pers kasus pembebasan lahan Tugu Rato Tubaba (Foto Humas Polda Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Polda Lampung merelis kasus pemalsuan dan penggelapan ganti rugi lahan perluasan Tugu Rato, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Jumat (7/4/2023). Ada dua tersangkanya, yakni DN dan IBM.

Kasus ini terjadi pada Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tubaba, kata Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit II Harda Dit Reskrimum AKBP Sendi Antoni.

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan IBM diduga memalsukan tanda tangan Masroh pada satu lembar surat kuasa pembebasan dan penjualan
lahan seluas 1.622 M2 di Kelurahan Panaragan Jaya, Kabupaten Tubaba.

Lalu, para tersangka tak menyerahkan semua uang ganti rugi Rp 657.077.850 kepada Masroh. DN dan IBM hanya memberikan Rp200 juta. Sisanya Rp 457.077.850 diambil kedua tersangka.

IBM dan DN diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat 1 Dan Ayat 2 KUHP Dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

""Kita telah menyita berbagai barang bukti dokumen seperti rekening koran, buku SHM, surat Kadis Perumahan, dan lainnya.m," tutup AKBP Rahmad Hidayat. (HBM)