PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM - Polres Purbalingga meringkus seorang pria berinisial FA (23) karyawan swasta warga Desa Kejobong, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Pria tersebut diamankan setelah melakukan upaya pemerasan dengan pengancaman.
Plt Kasihumas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023) mengatakan, Satreskrim Polres PurbaIingga telah berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Baca juga: Penemuan Tengkorak dan Kerangka Manusia Kagetkan Warga Rembang
"Tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu tanggal 2 - 18 Agustus 2023 terhadap korban seorang wanita berinisial NE (39) warga Kabupaten PurbaIingga," ungkapnya didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Setyan.
Disampaikan dia, modus yang dilakukan yaitu pelaku menggunakan akun media sosial palsu untuk berkenalan dengan korban. Setelah kenal dan berkomunikasi dengan intens, pelaku kemudian meminta korban mengirimkan foto syur.
"Setelah mendapat foto asusila korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan melalui media sosial apabila tidak diberi uang sebesar Rp 40 juta," jelasnya.
Minta Uang
Menurut Imam, korban sempat mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun karena pelaku terus mengancam dan meminta uang, akhirnya pada bulan Oktober 2023, korban melapor ke Polres PurbaIingga.
"Berdasarkan laporan korban, Unit 2 Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku Selasa (3/10/2023)," tegasnya.
Baca juga: Gebyar PAUD di Simpanglima untuk Bentuk Karakter Positif Anak
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu handphone merek Xiaomi Poco X3 warna biru, satu lembar tangkapan layar profil akun Ovo yang dipakai pelaku, satu lembar tangkapan layar akun Instagram yang dipakai pelaku, dua lembar tangkapan layar akun WhatsApp dengan dua nomor berbeda.
Plt Kasihumas menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (Aji)