Helo Indonesia

Sidang Korupsi Budi Daya Lebah Madu, Ada Dugaan Pemalsuan SPJ

Sabtu, 28 Oktober 2023 13:27
    Bagikan  
Sidang Korupsi Budi Daya Lebah Madu, Ada Dugaan Pemalsuan SPJ

Suasana sidang (Foto Hadi/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Sidang lanjutan dugaan korupsi budi daya lebah madu terungkap adanya dugaan pemalsuan surat pertanggungjawaban (SPJ) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (26/10/2023).

Ketua Hakim Lingga Setiawan kembali memimpin sidang lanjutan Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk kali ini mendengarkan kesaksian seorang saksi yang berlangsung dari pukul 13.00 sampai 13:40 WIB.

Pada kesempatan itu, hanya satu saksi yang diperiksa, yaitu Ketua KTH 3, Sarukim. Sementara saksi Ketua KTH 5 Herpan dan lainnya diperiksa pada Senin (30/10/2023) dan Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Buah Nona alias Srikaya, Pengatur Suasana Hati

Ketua Majlis Hakim menyarankan para saksi untuk melaporkan ke pihak Kepolisian terkait pemalsuan tandatangan SPJ.

Sidang sebelumnya, saksi juga mengatakan tidak pernah membuat SPJ tersebut, apalagi menandatanganinya, kecuali pembuatan proposal pengajuan bantuan budidaya lebah madu.

Sebelumnya terungkap pula bahwa semua pemberkasan kegiatan budidaya lebah madu tersebut dibuat oleh pendamping Gapoktan, namun saat dikonfirmasi usai sidang.

Ahmad Syarif Hidayat menepis bahwa yang membuat SPJ tersebut bukanlah dirinya.

Baca juga: Cari Nafkah ke Taiwan, Istri Digarap Kadus Hingga Hamil 7 Bulan di Lamtim

Lingga Setiawan juga menanyakan kepada saksi terkait jumlah kelompok Gapoktan/KTH yang pada waktu itu mengikuti pelatihan budidaya lebah madu di Curup Tirai kemudian saksi Sarukim menjelaskan kalau jumlah KTH yang mengikuti pelatihan tersebut ada 13 Kelompok KTH.

Saat persidangan berlangsung, Lingga Setiawan sempat menegur Kuasa Hukum BW yang pada waktu itu memberikan pertanyaan terhadap saksi Sarukim diluar BAP JPU. "Kalau memberikan pertanyaan itu yang relevan," Tegas ketua majelis Hakim, Lingga Setiawan.

Sidang berjalan lancar dan kondusif, Terdakwa BW tidak mengajukan keberatan. Sementara itu saksi, Ketua KTH 3, Sarukim memberikan keterangan dengan lugas, tanpa berbelit. Jawabannya sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan dari Majlis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu diungkapkan oleh JPU kejari Tanggamus, Budi Setiawan kepada Lampung Heloindonesia.com usai persidangan.
( Hadi Haryanto)