Helo Indonesia

Sidang Suap Hakim Agung, Tiga Saksi Tiga Kali Dipanggil Tiga Kali Tak Hadir

Helo Indonesia - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 5 April 2023 20:34
    Bagikan  
Sidang Suap Hakim Agung, Tiga Saksi Tiga Kali Dipanggil Tiga Kali Tak Hadir

suasana sidang hakim agung non aktif

BANDUNG, HELOINDONESIA
Sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menghadapkan terdakwa Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati kembali digelar pada Rabu (5/4) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jl. R.E Martadinata No. 74-80, Kota Bandung.

Terdakwa Sudrajad dihadirkan secara daring lewat layar monitor. Sementara dua saksi yang hendak diperiksa, yakni Hakim Agung Syamsul Maarif dan Hakim Agung Ibrahim berhalangan hadir, karena memiliki agenda padat di MA.

Kuasa Hukum Sudrajad, Firman Wijaya keberatan dengan ketidakhadiran terdakwa dan dua saksi hakim agung. Ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menghadirkan terdakwa bersama para saksi ke pengadilan agar proses persidangan lebih ideal.

?Kami rasa sidang online ini terasa kurang maksimal dalam keperluan kuasa hukum,? ungkap Firman dalam persidangan tersebut.

Dua saksi sudah dipanggil sebanyak tiga kali, tetapi terus beralasan memiliki agenda padat yang tidak bisa ditinggalkan. Kedua saksi hakim agung dianggap hadir dalam persidangan, dan jaksa tetap membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Wahyu Oktavianto, salah satu JPU KPK mengaku sudah mengirim surat panggilan hingga tiga kali, kepada dua orang hakim agung yang berstatus sebagai saksi itu.

"Hakim Agung Syamsul Maarif dan Hakim Agung Ibrahim, kita sudah tiga kali panggilan tapi (beliau) tidak bisa hadir karena jadwal sidang yang banyak," ujar Wahyu, sesuai sidang, Rabu (5/4/2023).

Majelis hakim yang diketuai Joserizal, akhirnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hakim Agung Syamsul Maarif dan Ibrahim.

Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan terdakwa pada 12 April 2023, pekan depan.

Alasan Sidang di Bandung
Seperti diberitakan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, persidangan kasus suap hakim agung digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung karena serah terima atau cash on delivery (COD) uang suap dilakukan di Jawa Barat.

Dalam dakwaan Sudrajad Dimyati disebutkan bahwa serah terima uang dilakukan di sekitar exit Tol Grand Wisata, Jalan Celebration Boulevard, Lembangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam hukum dikenal kompetensi relatif, kompetensi absolut, maupun kewenangan pengadilan untuk memeriksa sejumlah perkara di wilayah hukum mereka.

Selain Sudrajad Dimyati, berkas perkara Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu; pegawai negeri sipil (PNS) pada kepaniteraan MA, Desy Yustria; PNS di MA, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri juga dilimpahkan.

Kelima orang tersebut merupakan terdakwa penerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Kemudian, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma juga diadili di pengadilan yang sama. (tang)