Helo Indonesia

Kasus KKN Proyek Miliaran LPPM Unila Naik ke Tahap Penyelidikan

Selasa, 4 April 2023 19:18
    Bagikan  
Kasus KKN Proyek Miliaran LPPM Unila Naik ke Tahap Penyelidikan

Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani mengunjungi Kejati Lampung, Kamis (16/3/2023). (Foto Humas Unila/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ? Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dikabarkan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan "kongkalingkong" proyek penelitian Universitas Lampung (Unila).

Sumber "Helo Indonesia Lampung" yang tak mau disebutkan mengatakan surat perintah penyelidikan kasus proyek penelitian senilai Rp1.128.000.000 telah keluar sejak pertengahan bulan Maret 2023.

LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung yang melaporkan adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) proyek di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila TA 2020-2022.

KPP-HAM diwakili Advokat Agus Bhakti Nugroho, SH, MH; Yeni Wahyuni, SH, MH dan Zainal Rachman, SH, MH dari Kantor Hukum NP & Co.Law Firm, Nugroho Pratomo AND Corporaten yang melaporkannya, kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, SH, MH, Senin (20/2/2023).

Agus Bhakti Nugroho yakin jajaran Kejati Lampung dapat menemukan unsur tindak pidana korupsi (tipikor). Semua bukti surat, dokumen dan nama-nama saksi yang mengetahui praktek KKN sudah diserahkan ke Kejati Lampung, katanya.

Menurut dia, banyak dosen yang bersedia memberikan kesaksian kasus ini. Modusnya, pihak LPPM Unila meminjam nama peneliti untuk proyek penelitian. Jika proyek senilai Rp175 juta, peneliti yang namamya dipinjam kebagian Rp25 juta. (HBM)