Helo Indonesia

Bapak Cabuli Anak Kandung Sejak Tahun 2014 di Merbau Mataram

Minggu, 1 Oktober 2023 21:28
    Bagikan  
Bapak Cabuli Anak Kandung Sejak Tahun 2014 di Merbau Mataram

(Foto Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ud alias Bewok (42) mencabuli anak kandungnya yang diperkirakan selama sembilan tahun sejak masih berusia tujuh tahun (2014) di Desa Isek, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Polisi menangkapnya Sabtu.(30/10/2023), pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan Unit Reskrim langsung menangkap pelaku ketika masuk laporan kejadian sejak tahun 2014 sampai terakhir tanggal 20 Agutus 2023.

Baca juga: DPW Persadin Gandeng UTB Gelar PKPA Perdana

Setelah dilakukan interogasi, tersangka yang berprofesi sebagai petani akhirnya mengakui perbuatannya bejatnya, kata Iptu Benny Ariawan, Minggu (1/10/2023).

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat ke-3 dan Pasal 82 ayat ke-2, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, ujar Kapolsek. (Rls/Miki)