Bisa Terjadi Monopoli, Menkop UKM Tolak TikTok Jalankan Bisnis Medsos dan e-Commerce Secara Bersamaan

Rabu, 6 September 2023 13:04
Menkop UKM, Teten Masduki menolak TikTok menjalankan bisnis Media Sosial dan e-Commerce secara bersamaan. Doc/ Kemenkop UKM

HELOINDONESIA.COM - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menilai, harus ada aturan tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce agar UMKM di Tanah Air bisa bersaing di pasar Digital Indonesia.

Untuk itu, teten menolak dan melarang platform media sosial asal China, TikTok dalam menjalankan bisnis media dan e-commerce secara bersamaan.

Teten menyebut, dua negara telah menolak kebijakan bisnis TikTok ini. Kedua negara itu adalah Amerika Serikat dan India.

Baca juga: Sekarang TikTok Bakal Hubungkan Iklan ke Pencarian Anda, Setuju Gak dengan Kebijakan Barunya?

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Menteri Teten dalam siaran persnya, Rabu (6/9).

sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI (4/9), Menteri Teten menambahkan TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Menteri Teten.

Baca juga: Threads dan Twitter Harus Bersiap, TikTok Bakal Bikin Fitur Baru

Selian itu, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten.

Baca juga: Permudah Akses Layanan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat, Kemenkop UKM Buka Posko Pengaduan KUR

Tak hanya itu, Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Menteri Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Menteri Teten.

Berita Terkini