OJK: Mulai Oktober 2024 Dana Pensiun Wajib Tersimpan 10 Tahun, Gak Bisa Langsung Cair

Rabu, 4 September 2024 13:21
Dana pensiun tidak bisa langsung cair HI AI

HELOINDONESIA.COM -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun mulai Oktober 2024. Kebijakan ini menetapkan bahwa dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas jika 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.

Produk anuitas ini adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala. Produk Anuitas tersebut nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.

Baca juga: Prabowo Akan Dirikan Kementerian Perumahan, Oligarki Dilarang Ikut Bagun 3 Juta Rumah

Ogi juga menyatakan bahwa peserta PPIP yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaatnya ke program anuitas. Namun, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.

Ia menegaskan bahwa mulai Oktober, pencairan atau surrender anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun.

Lebih jauh, Ogi mengungkapkan bahwa pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya walaupun dikenakan pinalty yang cukup besar. "Karena begitu dananya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) masuk anuitas, dan dicairkannya hanya kurang dari sebulan. Walaupun kena penalty yang cukup besar," ujarnya.

Baca juga: Megawati Hangestri : Im Back, Pahamkan Kamu Gak Penasaran Lagi kan?

Ogi juga menilai bahwa praktik ini tidak sejalan dengan tujuan utama program pensiun tujuan utama dana pensiun adalah untuk menjamin kehidupan setelah pensiun. Dengan aturan baru ini, diharapkan peserta bisa lebih bijak dalam menggunakan uang pensiunnya.

"Dana pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil sebelumnya. Jika diambil lebih awal, itu hanya menjadi tabungan biasa, bukan program pensiun. Ini perlu dijelaskan dengan baik kepada peserta," tegas Ogi.

Untuk memastikan tujuan dan manfaat dari program pensiun tercapai, OJK akan menerapkan aturan bahwa pencairan dana pensiun tidak dapat dilakukan sebelum mencapai 10 tahun.***

Berita Terkini