Helo Indonesia

Gubernur Jatim Tetapkan Tarif Ojol, Dengan Standar Sebesar ini

Edo - Ekonomi
Minggu, 23 Juli 2023 18:45
    Bagikan  
OJOL
Humas pemprov jatim

OJOL - Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat bersama para Ojol wanita.

HELOINDONESIA.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan standar tarif ojek online (Ojol) Bai roda dua maupun roda empat, sejak ditandatangani, Seni (10/7/2023).

“Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya  10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” tegasnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum'at(20/7/2023).

Keputusan itu berdasarkan Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Baca juga: Kisah Haru, Anak Ojol Diterima SPN Polda Lampung Tanpa Uang

Dan Kepgub R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur. 

Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per km dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per km.

Serta tarif minimal sebesar Rp15.200 per km yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat km pertama. 

Baca juga: Jembatan Kaliregoyo dan Kloposawit Putus Saat Banjir Lahar Dingin, Gubernur Jatim Mengaku Akan Bertangunggjawab

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja. 

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan roda sua) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2000 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000.

Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Gubernur Khofifah berharap dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Ajak Bahagiakan Para Lansia, Begini Fasilitas yang Diberikan

Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para driver bisa semakin meningkat.

“Dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini, saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat,” ujarnya.

“Saya juga telah menginstruksikan Dishub Jatim untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik,” lanjutnya.

Baca juga: Gubernur Jatim Bersama Misi Dagang Jawa Timur Direncanakan Kunjungi Provinsi Lampung

Tak hanya sosialisasi, Gubernur Khofifah menegaskan Kepgub yang telah ditetapkan tersebut memiliki ketetapan hukum sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. 

“Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas,” pungkasnya. **