bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Terkait Ribut-ribut Ekspor, Jokowi Tegas Sebut Pasir Laut Tidak di Ekspor

Satwiko Rumekso - Ekonomi
12 jam 24 menit lalu
    Bagikan  
Jokowidodo
YouTube Setpres

Jokowidodo - Bukan pasir laut

HELOINDONESIA.COM -Presiden Joko Widodo mengimbau agar semua pihak tidak salah paham mengenai isu pembukaan ekspor pasir laut, setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelesaikan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Jokowi menegaskan bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut, melainkan sedimen yang menghambat jalur pelayaran kapal.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut, ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Jokowi di Menara Danareksa, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Viral, Pernyataan Pope Francis Memicu Kritik Keras, Terkait Doktrin Katolik

Presiden menjelaskan bahwa sedimen dan pasir laut adalah dua hal yang berbeda. Sedimen memiliki bentuk yang mirip pasir, namun tidak bisa disamakan dengan pasir laut.

"Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir beda lho, ya. Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," jelas Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka ekspor hasil sedimentasi laut, meskipun selama 20 tahun terakhir ekspor pasir laut ke luar negeri dianggap sebagai tindakan ilegal.

Kemendag menegaskan bahwa ekspor sedimen berupa pasir laut hanya bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Baca juga: Jadwal Pertandingan RedSparks Putaran Satu dan Cara Megawati Adaptasi di Posisi Baru


"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024).

Aturan mengenai ekspor pasir laut ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, yang merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: Group K-Pop ini Sangat Mendukung Palestina, Banyak Fans yang Memujinya

Setelah adanya aturan tersebut, setidaknya ada 66 perusahaan saat ini sedang mengantri pengajuan izin pengelolaan pasir laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

KKP telah mengumumkan tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi yakni berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.***