HELOINDONESIA.COM -Gaji karyawan akan dipotong untuk program dana pensiun tambahan sesuai amanah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy belum mempelajari rencana tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan.
"Iya, wajib itu karena perintah Undang-Undang. Tapi soal penambahan iuran untuk jaminan pensiun, saya belum mempelajari, mohon maaf," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Fakta Kepsek SMP Santa Clara Surabaya dan Kepsek Kristen Saat Belajar di Kampus NU
Muhadjir Effendy berharap rencana pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun dipertimbangkan kembali karena menurutnya, pemotongan gaji akan sangat memberatkan pekerja dan menurunkan daya beli.
"Kalau menurunnya daya beli kelas menengah ini ditambah lagi dengan penambahan iuran untuk pensiun, saya kira terlalu berat untuk sekarang," ujarnya.
Baca juga: Cristiano Ronaldo Punya Satu Miliar Pengikut di Media Sosial, Terbanyak Dunia
Jika pemotongan gaji diterapkan, banyak kelas menengah akan turun kelas karena daya beli terus merosot. Saat ini, pihaknya berusaha agar daya beli kelas menengah tidak turun.
"Saya sebagai Menko PMK berusaha menahan agar penurunan daya beli tidak sampai menyodok ke kelas paling bawah, yaitu kelas miskin dan sangat miskin," tegasnya.
"Untuk saat ini, alhamdulillah masih bisa kita tahan di level aspiring middle income atau middle class," imbuhnya.***