Helo Indonesia

Pemerintah Janji Tak Naikan Tarif PPN Tahun Depan

Drajat Kurniawan - Ekonomi
Senin, 22 Mei 2023 23:40
    Bagikan  
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati
Foto : Tangkapan Layar

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun masih menggunakan PPN dengan skema tarif yang sama pada tahun 2024 mendatang, yakni sebesar 11 persen.

Menurut Sri Mulyani, hal tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Dalam aturan disebutkan tarif PPN sebesar 11 persen sudah berlaku sejak 1 April 2022 dan akan dinaijkan ke menjadi 12 persen pada tahun 2025.

"Dalam UU HPP telah ditetapkan untuk tarif PPN, jadi untuk Undang-undang APBN kita tetap menggunakan tarif yang sama,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Penuhi Panggilan DPP PDI-P, Gibran Mengaku Akan Ikuti Arahan Megawati

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) kepadsa DPR RI pada minggu lalu.

Pendapatan negara pada tahun 2024 diproyeksikan mencapai 11,81 sampai dengan 12,38 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Hal itu berdasarkan dokumen KEM PPKF.

Sementara untuk rasio perpajakan atau tax ratio, diproyeksikan pemerintah berada di kisaran 9,91 persen hingga 10,18 persen dari PDB. Hal ini masih lebih tinggi lantaran target tax ratio di APBN s2023 hanya 9,61 persen dari PDB.

Baca juga: Harga Telur Ayam Naik Jadi Rp32 Ribu per Kg

Sri Mulyani mengatakan, bahwa kinerja penerimaan pajak terus mengalami perbaikan, seiring dengan berlanjutnya pemulihan ekonomi domestik. Oleh sebab itu, dia menilai momentum perbaikan tersebut harus terus dijaga.

Untuk mendukung proses tersebut, kinerja pendapatan negara pada 2024 akan berfokus pada tiga hal. Pertama, pada upaya mendorong efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan, kedua yaitu mendorong sistem perpajakan selaras dengan perekonomian. Terakhur yaitu mendorong peningkatan tax ratio.

Baca juga: Kadinkes Lampung Sudah Melaporkan Semua Hartanya ke KPK

Pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5,3 – 5,7 persen pada 2024. Berkaitan dengan itu,, pemerintah juga berencana membatasi inflasi dalam negeri berada di level 1,5 – 3,5persen pada tahun depan.