bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Aturan Baru, Waralaba Harus Untung 2 Tahun dan Diaudit oleh Akuntan Publik

Satwiko Rumekso - Ekonomi -> Bisnis
2 jam 17 menit lalu
    Bagikan  
Waralaba
HIAI

Waralaba - Ilustrasi waralaba

HELOINDONESIA.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang dikeluarkan per 2 September 2024 sebagai pengganti PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba

PP Nomor 35 Tahun 2024 menyatakan pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya perlu memenuhi kriteria waralaba sebagai berikut

A. Kriteria Waralaba:

1. Sistem Bisnis:
- Standar operasional dan prosedur
- Pengelolaan sumber daya manusia
- Pengadministrasian
- Pengelolaan operasional
- Metode standar pengoperasian
- Pemilihan lokasi usaha
- Desain tempat usaha
- Persyaratan karyawan
- Strategi pemasaran

Baca juga: Megawati Hangestri : Im Back, Pahamkan Kamu Gak Penasaran Lagi kan?

2. Keuntungan Bisnis:
- Usaha telah berlangsung minimal tiga tahun berturut-turut
- Laporan keuangan dua tahun terakhir menunjukkan keuntungan
- Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian

"Laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 5 (b), dikutip dari BPK

3. Kekayaan Intelektual:
- Tercatat atau terdaftar

4. Dukungan Berkesinambungan:
- Pelatihan
- Manajemen operasional
- Promosi
- Penelitian
- Pengembangan pasar
- Bentuk pembinaan lainnya

Baca juga: Dibalik Kesuksesan Han So Hee Ada Kisah Pilu yang Dibuat Oleh Ibu Kandungnya, Bertubi-tubi

B. Hak dan Kewajiban:

1 Pemberi Waralaba
- Hak menerima imbalan dari penerima waralaba
- Kewajiban memberikan dukungan berkesinambungan

2. Penerima Waralaba:
- Hak menggunakan kekayaan intelektual pemberi waralaba
- Kewajiban menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual pemberi waralaba

C. Penunjukan Penerima Waralaba:

1. Pemberi waralaba dapat menunjuk lebih dari satu penerima waralaba
2. Pembagian wilayah berusaha harus jelas

D. Sanksi Administratif:
1. Teguran tertulis
2. Penghentian sementara kegiatan usaha
3. Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).***