Helo Indonesia

Ketum SPPN VII Sosialisasi Perubahan FSPBun Jadi SPPN di PTPN VII

Herman Batin Mangku - Ekonomi -> Bisnis
Rabu, 8 Mei 2024 13:11
    Bagikan  
PTPN
Helo Lampung

PTPN - Sasmika Dwi Suryanto ketika sosialisasi perubahan manajemen pekerja (Foto PTPN VII/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VIIKetua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII Sasmika Dwi Suryanto konsolidasi perubahan organisasi serikat pekerja seiring perubahan struktur manajemen di PTPN Group di Kantor Regional 7, Kota Bandarlampung, Selasa (7/5/2024).

Dwi Suryanto konsolidasi perubahan organisasi serikat pekerja seiring perubahan struktur manajemen di PTPN Group di Kantor Regional VII, Kota Bandarlampung, Selasa (7/5/2024).

“Awalnya, kita sudah sepakat membesarkan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBun) untuk menjadi konfederasi di masing-masing subholding. Namun, dinamika yang berkembang kemudian disepakati bahwa subholding dibentuk SPBUN," katanya.

SPBUN ini menjadi embrio untuk terbentuknya federasi dari subholding, kata Sasmika didampingi Sekjen SPPN VII Yohanes Siagian dan Bendahara Umum Agus Saepul Bahri.

Sasmika mengatakan, dia bersama empat utusan dari SPPN VII diundang untuk mengikuti Munas di Yogyakarta selama tiga hari membahas dan menyampaikan masukan terkait dengan pembentukan organisasi pekerja pasca penggabungan entitas manajemen.

“Kami diminta mengirim lima utusan dari SPPN VII untuk mengikuti Munas di Yogya. Agenda intinya adalah pembentukan Serikat Pekerja tingkat Subholding Supporting Co seiring aksi korporasi yang merestrukturisasi organisasi menjadi sentralistik.

"Alhamdulillah sudah terbentuk, pengurusnya terpilih sekaligus deklarasi. Kita juga bersyukur bisa menempatkan satu kader kita, yakni Pak Yo (Yohanes Siagian, Sekjen SPPN VII) duduk sebagai Sekjens di SPBUN PTPN I dan juga rekan-rekan lainnya di jajaran Pengurus Harian dan juga di Pengurus Pleno,” katanya.

Beberapa poin penting disampaikan Sasmika yang diperkaya oleh Yohanes Siagian, antara lain soal status organisasi lama yang semula berada setara entitas manajemen PTPN dengan demikian berubah status menjadi organisasi SPBUN tingkat Regional.

Demikian juga yang semula merupakan pengurus Cabang di SPPN, akan turun status menjadi Ranting. Meskipun demikian, kata Sasmika, susunan kepengurusan, ruang lingkup dan kewenangannya tetap sama.

Terkait dengan pembentukan SPBUN PTPN I (Supporting Co) yang secara periode tidak bersamaan dengan masa berlaku kepengurusan maupun program kerja organisasi sebelumnya, Sasmika menyatakan hal itu sudah ada keputusan, yakni, program kerja dan berbagai kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku sampai masa perjanjian atau periodenya berakhir.

“Kalau organisasi serikatnya, dengan pembentukan SPBUN PTPN I, otomatis tingkatannya menyesuaikan dengan Manajemen Regional sebagai mitranya. Tidak ada pembubaran organisasi, tetapi penyesuaian dengan melakukan review terhadap AD/ART terkait dengan nama, lingkup, logo, keanggotaan dan lain-lain yang dapat dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa (Muslub).

Nah, soal beberapa poin mendasar terkait keputusan maupun rencana kerja yang telah ditetapkan, akan berlaku sampai habis masa periodenya. Seperti PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang kita dengan PTPN VII dulu sebelum penggabungan, tetap kita jalankan.

Hal ini juga sudah disepakati antara Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) dngan Manajemen Holding PTPN Group dan juga tertuang dalam Akta Penggabungan Entitas PTPN ke dalam Supporting Co (PTPN I),” kata dia.

Acara Sosialisasi Pembentukan SPBUN PTPN I berlanjut dengan berbagai diskusi seputar perubahan dan mekanisme kerja serikat ke depan. Beberapa pertanyaan, pernyataan, dan juga peringatan disampaikan para pengurus dengan kritis.

Dawul, salah satu pengurus Cabang dalam diskusi itu meminta kepada pengurus Pusat untuk terus kritis dan mengingatkan manajemen di masa transisi organisasi manajemen yang sedang sangat dinamis ini. Perubahan struktur organisasi manajemen di PTPN Group, kata dia, membawa konsekuensi terhadap banyak hal bagi karyawan.

Ia mencontohkan, penyusunan jabatan, urusan administrasi, dan hak-hak normatif karyawan yang akan berubah membutuhkan kecermatan pengurusan.

“Dinamika aksi korporasi ini tidak sederhana. Kita harus terus mengingatkan agar hak-hak normatif karyawan jangan abai. Saya menyampaikan ini karena sempat terjadi pada saya sendiri. Semula saya dimutasi ke SGN (Sinergi Gula Nusantara, Subholding Sugar Co), eh data Jamsostek saya saldonya tinggal Rp600 ribu. Masa kerja saya selama 14 tahun dianggap baru lagi. Memang segera terkoreksi, tetapi harus diingatkan supaya tidak terjadi,” kata dia.

Diskusi kritis itu terus merambah ke beberapa masalah lain yang memang harus disuarakan oleh organisasi pekerja antara lain soal BPJS, soal mutasi, migrasi karyawan, jabatan, tunjangan, catatan sisa cuti, hingga cuti sakit berkepanjangan dan lainnya.

Menanggapi banyaknya masalah yang dibahas, Yohanes Siagian yang terpilih menjadi Sekjen SPBUN PTPN I mendampingi Ketua Umum Terpilih Armansyah menyatakan terima kasih telah diingatkan.

Ia mengakui, perubahan radikal yang merupakan konsekuensi aksi korporasi yang sangat fundamental ini membutuhkan kajian lebih serius dan komprehensif.

“Kita akan bekerja serius untuk mengakomodasi semua persoalan yang ada. Tetapi harus dipahami dan dimaklumi, di masa transisi terkait dengan aksi korporasi ini memang membutuhkan kesabaran.

Dalam waktu dekat pasti akan ada banyak perubahan mendasar, dari program sampai kemungkinan logo, motto, tagline, dan sebagainya. Mari kita bergerak kompak bersama,” kata Pak Yo, sapaan akrab Yohanes.

Pascapembentukan Subholding Supporting Co dengan PTPN I sebagai surviving entity dan menggabungkan sembilan PTPN pada 1 Desember 2023, struktur organisasi pekerja ikut berubah.

Perubahan menyesuaikan dengan restrukturisasi organisasi manajemen yang menyatukan PTPN yang tergabung menjadi satu entitas sehingga Serikat Pekerja di masing-masing Sub Holding juga mengalami sentralisasi dengan satu wadah.

“Melalui Munas (Musyawarah Nasional) yang dilakukan di Yogyakarta dari 24—26 April 2024 lalu, telah dideklarasikan organisasi pekerja dengan nama Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN I atau dikenal dengan SPBUN Supporting Co.

Perkebunan (FSPBUN) I. Dengan demikian, wadah lama yang semula berada di masing-masing PTPN bergabung membentuk SPBUN PTPN I, termasuk SPPN VII. Organisasi yang lama masih diakui eksistensinya dengan berubah status menjadi SPBUN Tingkat Regional.

SPBUN Tingkat Regional tetap memiliki kewenangan mengatur rumah tangga di masing-masing organisasi SPBUN eks PTPN dan melakukan hubungan industrial dengan Board of Regional Management (BRM).

Beberapa kesepatan dan perjanjian yang telah dibuat sebelum penggabungan, seperti PKB periode 2024—2025 masih tetap berlaku.” (Rls/HBM)

 -