bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Minimarket Tabrak Perda dan Bunuh Pedagang Kecil di Pesawaran

Herman Batin Mangku - Ekonomi -> Bisnis
Kamis, 21 Maret 2024 14:10
    Bagikan  
MINIMARKET
Helo Lampung

MINIMARKET - Anggota DPRD Yusak dan salah satu minimarket di Kabupaten Pesawaran (Foto Rama/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Diduga menabrak Peraturan Daerah (Perda) dan membunuh usaha pedagang kecil, keberadaan minimarket yang mulai meresahkan mendapatkan perhatian dari DPRD Kabupaten Pesawaran.

Anggota DPRD Yusak meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pesawaran segera mengambil langkah konkrit guna menertibkan para pelanggar perda.

"Apapun kebijakan dari dinas harus untuk kepentingan masyarakat, kita harus juga mendengarkan keluhan pedagang kecil karena kita membuat aturan gunanya untuk kemaslahatan masyarakat kecil," kata Yusak di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2024)

Menurutnya, usaha-usaha kecil tersebut yang nantinya akan menjadi pondasi membangun Kabupaten Pesawaran dalam menghadapi tantangan ekonomi kedepan.

"Jangan malah membela pengusaha besar, apapun tantangan ekonominya, usaha-usaha kecil itu yang akan menjadi pilar ekonomi kita nantinya," ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai contoh di lapangan ada dugaan pelanggaran, baik jarak maupun jam operasional, dinas diminta crosscheck ke lapangan sehingga tidak ada gesekan usaha antara pasar tradisional maupun modern.

"Kalau sudah tau ada pelanggaran ya beri peringatan, satu dua kali peringatan jika masih membandel ya cabut izin operasionalnya, Pol PP juga sebagai instansi penegak Perda wajib turun ke lapangan untuk ikut mengawasi," kata dia.

Ditegaskan, agar Dinas PMPTSP untuk tidak lagi mengeluarkan izin operasional atau izin apa pun terkait toko modern di Kabupaten Pesawaran.

"Saya minta Dinas Perizinan untuk tidak mengeluarkan izin toko modern di Pesawaran, kita harus membela usaha para pedagang kecil," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan toko modern (minimarket) di Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan para pedagang.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya keluhan dari pedagang kecil di tengah maraknya minimarket yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Salah seorang pemilik warung di Kecamatan Gedongtataan mengatakan, dirinya mempertanyakan berdirinya Indomaret dan Alfamart yang sangat berdekatan dengan pasar tradisional.

"Katanya harus ada jarak pendirian minimarket dengan pasar, nyatanya di pasar tataan (Gedongtataan - red), pasar Wiyono dengan Bernung itu malah nempel dengan pasar, itu kan pelanggaran aturan," kata dia, Rabu (20/3/2024).

Ia meminta Pemkab Pesawaran dapat memberikan sanksi dan pembenahan dengan berdirinya minimarket yang tidak sesuai regulasi.

"Mana semerawut mas, cek aja di bawah itu ada yang buka sampe 24 jam, jujur kami sebagai pedagang kecil merasa dirugikan, namanya orang dagang ya gak apa-apa tapi harus taat aturan juga supaya adil," sesalnya.

Saat dikonfirmasi, Staf perizinan Indomaret Tomi tidak menampik adanya toko yang beroperasi diluar regulasi yang ada, sedangkan terkait jarak, Ia menuturkan bisa saja jarak dekat dengan pasar tradisional karena minimarket berdiri sebelum adanya Perbup.

"Izin saya jawab yang jarak ya bang, mungkin toko ada sebelum Perbub terbit," kilahnya.

Untuk diketahui, keberadaan minimarket di Kabupaten Pesawaran sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No.3 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Mini Market di Kabupaten Pesawaran.

Sesuai Perbup tersebut pada pasal 9 menyebutkan jam operasional dari pukul 7.00 Wib (pagi) sampai pukul 10.00 Wib (malam).

Sedangkan pada pasal lain mengatur tentang jarak dari pasar tradisional harus paling dekat 200 meter baru bisa membuka minimarket.

Dalam radius 100 meter hanya diperkenankan empat unit minimarket, sedangkan jarak lokasi satu dengan yang lainnya adalah satu kilometer.

Pantauan media ini, di Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan ada minimarket yang jaraknya kurang dari 200 meter dan beroperasi melewati batas yang diatur dalam Perda, pun dengan gerai Alfamart yang ada di Desa Bernung sangat berdekatan dengan pasar tradisional.

Sedangkan di Desa Sukaraja jarak antara lokasi Indomaret tidak sampai satu kilometer, beroperasi 24 jam dan berdekatan dengan pasar tradisional Gedongtataan.

Di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong juga terdapat gerai minimarket yang sangat dekat dengan pasar tradisional.

Terlebih ada aturan yang mewajibkan mengutamakan tenaga kerja setempat dimana minimarket didirikan. Dan kenyataan di lapangan sangat sedikit sekali pekerja setempat yang dipekerjakan.

Fakta-fakta diatas diduga merupakan rangkaian pelanggaran minimarket terhadap Perbup No.3 Tahun 2018 di Kabupaten Pesawaran. (Rama)

 - 

Tags