Selanjutnya pelimpahan kasus ke Kejari Blitar oleh tim penyidik, nantinya pelaksanaan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Gus Samsudin asal Blitar Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus video bertukar istri asal suka sama suka di Polda Jatim, Jumat (1/3/2024).