Mirisnya, ternyata tiga bangunan yang berdiri di atas tanah seluas ratusan meter itu milik Camat Pondok Aren, H.Hendra.
Diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perumahan Cluster bernama Bintaro Residence 5 di Jl. Bintang 2, Kelurahan Sudimara Pinang.