Helo Indonesia

Polres Pesawaran Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 29 Mei 2024 17:41
    Bagikan  
PENCABULAN
Helo Lampung

PENCABULAN - Pelaku W (25) terduga pelaku pencabulan anak bawah umur diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku itu adalah W (25) merupakan warga Dusun II Damar Kaca, Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat dirinya berada di kediamannya di Desa Tanjung Agung," kata Deddy, Rabu (29/5/2024).

Dijelaskan, kronologi kejadian berawal pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 00.30 Wib di Desa Tanjung Agung, korban yang masih berusia 14 tahun dibawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju sebuah gubuk di tengah kebun jagung.

"Sesampainya di gubuk, kemudian pelaku meraba-raba tubuh korban, lalu pelaku langsung memegang panyudara dan mencium payudara korban," ujarnya.

Kemudian, setelah korban pulang, orang tua korban curiga dengan tingkah laku korban, lalu bertanya ke korban perihal apa yg telah terjadi terhadap korban dan korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku.

"Mengetahui kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian pencabulan ke Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti," jelasnya.

Ia mengungkapkan saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam dan satu helai rok panjang warna biru dongker di amankan di Mapolres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang," pungkasnya. (Rama)

 -