Helo Indonesia

Lamban, Kasus Ngamarnya Anggota DPRD Lambar dengan Bini Orang

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 28 Januari 2024 10:58
    Bagikan  
NGAMAR
Helo Lampung

NGAMAR - WNN dan SYD (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sudah sebulan lebih, Polres Lampung Barat menanganin kasus dugaan "ngamar" seorang anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) inisial SYD di rumah bini atau isteri orang inisial WNN di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.

Namun, sang suami insial RM (34) yang menuntut proses hukum terhadap sang wakil rakyat yang terhormat dan istrinya yang telah menghancurkan masa depan keluarganya lumayan lama menunggu prosesnya. Tak ada kata damai, dia menuntut keadilan yang dirasanya begitu lama hingga muncul isu-isu damai.

Padahal, keluarga dan warga sekampung menggerebek keduanya dalam kamar rumahnya ketika dirinya bekerja keluar kota pada pukul 02.19 WIB, Rabu (3/1/2024). "Kami menuntut proses hukum, lambat sekali ya?" tanya sang suami ketika dikonfirmasi Helo Lampung, Minggu (24/1/2024).

kerabatnya yang menghubungi Helo Lampung mengatakan tak hanya sang suami yang merasakan lambannya proses kasus seksual ini, keluarga besar dan para tetangga juga heran lambatnya proses hukum kasus perselingkuhan yang melibatkan wakil rakyat yang seharusnya jadi panutan.

Menurut sang suami inisial RM, alasan Polres Lambar masih menunggu visum CD yang dikirim ke Bareskrim Bogor buat menguatkan bukti. "Belum ada kabar, lagi nunggu," ujarnya yang kini mengasuh sendiri kedua putra dan putrinya.

Dia tak akan damai karena ini menyangkut harga dirinya dan keluarga besar. R membantah isu sudah adanya perdamaian antara dirinya dan pihak terlapor. "Justru saya ingin keduanya diproses secara hukum secepatnya," katanya.

RM mengaku sudah beberapa kali dimintai keterangan, termasuk kesaksian dari anak-anaknya. Dari informasi yang terima dari pihak kepolisian, kasus ini sudah naik tahap penyidikan, dan terakhir ada sample pakaian dalam dikirim ke laboratorium forensik.

Kasus dugaan selingkuh ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak Senin (8/1/2024). Keduanya tak ditahan karena sanksinya paling tinggi delapan bulan, kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam, Minggu (14/1/2024).

Menurut perwira pertama (Pama) yang sekitar empat tahun, 2017 hingga 2021, menjabat kanit pidana tertentu (Tipiter) Satrekrim Polres Lampung Barat itu, pasal yang mengatur terkait kasus yang membelit keduanya, yakni pasal 248 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana maksimal (Paling tinggi) hanya sembilan bulan penjara. Sekadar informasi, soal penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Dalam pasal itu disebutkan penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam: a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Bulan lalu, Rabu (10/1/2024), Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Satreskrim Polres Lampung Barat telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Umi mengatakan bahwa kepolisian mendapatkan keterangan berbeda dari kedua belah pihak.

Sang wakil rakyat tak mengakui adanya dugaan perselingkuhan yang dilayangkan RM sedangkan istrinya mengakui adanya perbuatan tersebut.

Untuk membuktikan keterangan masing-masing pihak, Polres Lampung Barat telah melakukan visum at repertum terhadap WNN. 

Menurut Umi, meski meski oknum anggota dewan itu tidak mengakui adanya dugaan perselingkuhan, penyidikan tetap akan berjalan dan tidak mempengaruhi prosesnya.

"Kami tentunya mempunyai cara untuk membuktikan suatu tindak pidana berdasarkan Metode Scientific Crime Investigation," kata dia.

Menurut RM, warga menangkap basah keduanya dini hari. Warga sudah curiga ketika SYD naik sepeda motor tanpa lampu pukul 20.00 WIB, Selasa (21/2023).

SYD yang saat ini mencalonkan diri kembali sebagai anggota legislatif DPRD Lampung Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Batu Brak, Belalau, dan Batu Ketulis. (HBM)

 -